Anies Digugat Soal PPKM, Wagub DKI Sikapi Bijak dan Nyatakan Pemprov Tak Antikritik
Sekelompok warga menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penerapan PPKM. Mereka meminta PPKM disudahi.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekelompok warga menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penerapan PPKM.
Mereka meminta PPKM disudahi atau dicabut dari kebijakan ibu kota.
Menanggapi gugatan ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tak mempermasalahkan upaya hukum warga.
Ia menegaskan Pemprov DKI di bawah kepemimpian Anies bukanlah pemerintahan yang antikritik.
"Kita tidak antikritik, tuntutan, gugatan. Ini negara yang sangat demokrasi," kata Riza kepada wartawan, Selasa (26/10/2021).
Baca juga: Gubernur Anies Baswedan hingga Mendagri Tito Karnavian Digugat, Minta 3 Aturan PPKM Dibatalkan
Bahkan Riza menyatakan gugatan yang dilayangkan sekelompok masyarakat tersebut akan disikapi Pemprov DKI secara bijak.
Ia menilai semua tuntutan atau gugatan maupun kritik yang menyasar Pemprov DKI sebagai bagian dari dinamika untuk perbaikan.
"Bahkan itu akan kita sikapi dengan baik secara bijak. Jadi semua tuntutan, gugatan apapun akan kita sikapi baik. Kami anggap semua itu bagian dinamika, masukan yang kita harap jadi positif ke depan," pungkasnya.
Berikut isi lengkap gugatan tersebut:
1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan yang bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan;
3. Menyatakan Batal atau Tidak Sah:
- Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (beserta perubahan atau perpanjangannya);