Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Digugat Soal PPKM, Wagub DKI Sikapi Bijak dan Nyatakan Pemprov Tak Antikritik

Sekelompok warga menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penerapan PPKM. Mereka meminta PPKM disudahi.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anies Digugat Soal PPKM, Wagub DKI Sikapi Bijak dan Nyatakan Pemprov Tak Antikritik
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
GUBERNUR DONOR DARAH - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melakukan aksi donor darah di UTD PMI DKI jakarta, Senin (14/6/2021). Aksi ini berlangsung di acara Talkshow bertajuk Donor Darah Selamatkan Dunia, yang digelar PMI DKI Jakarta, dalam rangka memperingati Hari Donor Darah Sedunia, acara ini juga ikut dihadiri Wagub DKI Jakarta, A Riza Patria beserta Nyonya. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Sekelompok warga menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penerapan PPKM.

Mereka meminta PPKM disudahi atau dicabut dari kebijakan ibu kota.

Menanggapi gugatan ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tak mempermasalahkan upaya hukum warga.

Ia menegaskan Pemprov DKI di bawah kepemimpian Anies bukanlah pemerintahan yang antikritik.

"Kita tidak antikritik, tuntutan, gugatan. Ini negara yang sangat demokrasi," kata Riza kepada wartawan, Selasa (26/10/2021).

Baca juga: Gubernur Anies Baswedan hingga Mendagri Tito Karnavian Digugat, Minta 3 Aturan PPKM Dibatalkan

Bahkan Riza menyatakan gugatan yang dilayangkan sekelompok masyarakat tersebut akan disikapi Pemprov DKI secara bijak.

Berita Rekomendasi

Ia menilai semua tuntutan atau gugatan maupun kritik yang menyasar Pemprov DKI sebagai bagian dari dinamika untuk perbaikan.

"Bahkan itu akan kita sikapi dengan baik secara bijak. Jadi semua tuntutan, gugatan apapun akan kita sikapi baik. Kami anggap semua itu bagian dinamika, masukan yang kita harap jadi positif ke depan," pungkasnya.

Berikut isi lengkap gugatan tersebut:

1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan yang bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan;

3. Menyatakan Batal atau Tidak Sah:

- Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (beserta perubahan atau perpanjangannya);

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas