Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Aplikasi Fintech yang Digunakan 4 Debt Collector Pinjol yang Diamankan di Cengkareng

Dalam penggerebekan itu polisi menangkap 4 debt collector (DC) pinjol ilegal yang kerap menagih utang kepada para peminjam.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ini Aplikasi Fintech yang Digunakan 4 Debt Collector Pinjol yang Diamankan di Cengkareng
Dok Polres jakarta Pusat
Karyawan kantor pinjaman online (pinjol) di Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek sebuah kos-kosan di Cengkareng, Jakarta Barat yang dijadikan markas penagihan pinjaman online atau pinjol.

Dalam penggerebekan itu polisi menangkap 4 debt collector (DC) pinjol ilegal yang kerap menagih utang kepada para peminjam.

Lokasi yang dijadikan markas pinjol itu berada di Kompleks Depag, Jl Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat.

Keempatnya diketahui bekerja sebagai debt collector di 4 aplikasi  Fintech yang berbeda.

"Di kos-kosan ini kita berhasil melakukan penindakan praktik pinjaman online. Di mana ada 2 dua kamar di mana dalam dua kamar kos yang dijadikan tempat kegiatan debt collector untuk 4 aplikasi pinjaman online ilegal. Ada 4 orang yang kita amankan dan kita bawa ke kantor dan kemudian akan kita lakukan proses penyidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan di lokasi, Senin (25/10/2021).

Auliansyah menambahkan, bahwa keempat aplikasi berafiliasi pada satu perusahaan yang sama.

Berita Rekomendasi

Namun, mereka saling mempromosikan keempat aplikasi itu yang hingga kini masih dalam proses penyelidikan oleh kepolisian.

Baca juga: Kosan di Cengkareng Jadi Sarang Pinjol Ilegal, Nasabah Bakal Disantet, 4 Debt Collector Diamankan

"Empat aplikasinya adalah Modal Uang, Uanglu, Danaspeed, dan Dana Dompet," jelas Auliansyah.

Keempat pelaku itu telah bekerja sebagai debt collector di aplikasi pinjol ilegal tersebut kurang-lebih sejak 5 hingga 10 bulan yang lalu.

Khusus di aplikasi ini, pihak perusahaan menerapkan sistem kerja dari rumah alias work from home.

"Tapi sebelumnya dia pernah kerja di perusahaan online lain, tapi untuk kali ini dia kerja di perusahaan online lain jadi mereka kerja di dalam kos-kosan," ucapnya.

Sistem penagihan pinjol tersebut memiliki target per harinya.

Mereka menagih hingga 40 debitur per harinya dengan masing-masing melakukan penagihan kepada 5 sampai 10 peminjam per harinya.

Baca juga: Kantornya Digerebek Polda Jatim, Bos Besar Otak Penyedia Debt Collector Pinjol Kabur ke Luar Negeri

"Awal mula dicek komputer per orang itu (lakukan penagihan ke) 5-10 orang pada satu hari. Jadi kalau ada empat orang ini, masing-masing antara 10 mungkin ada 40 orang (yang ditagih)," ucap Auliansyah.

Dalam melakukan penagihan, keempatnya juga diketahui melakukan ancaman kepada peminjam.

Salah satunya mereka mengancam akan mengirim santet ke korban jika tidak segera melunasi utangnya yang telah jatuh tempo.

"Sepintas tadi sudah dicek bahwa mereka diketahui melakukan pengancaman. Misalkan ia mengirim pesan 'Kalau tidak bayar akan kami santet,' atau 'Kalau tidak bayar, akan saya kirim foto senonoh kamu'," ujar Aulia.

Baca juga: Tertangkap Basah, Pekerja Pinjol Ilegal di Cengkareng Jakarta Ancam Kirim Santet kepada Nasabah

Keempat pekerja perusahaan fintech ini bertanggung jawab di bagian desk collection.

Mereka kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas