Modus Debt Collector Pinjol di Cengkareng, Ancam Foto Porno hingga Kirim Santet Waktu Tagih Utang
Polisi menangkap 4 orang debt collector pinjaman online ilegal di sebuah kos-kosan di Kompleks Depag, Jl Kedaung Kali Angke, Cengkareng,
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap 4 orang debt collector pinjaman online ilegal di sebuah kos-kosan di Kompleks Depag, Jl Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin (25/10/2021).
Para pelaku penagih utang itu diketahui bekerja untuk 4 Aplikasi Financial Technology ilegal alias tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Modus penagihan yang dilakukan keeempatnya pun kerap menggunakan ancaman melalui pesan singkat dan media sosial.
Di antaranya mengancam melalui foto porno yang diedit seolah-olah mirip dengan nasabah hingga mengirim santet.
Hal ini terungkap setelah polisi menggerebek keempat pelaku di lokasi saat mereka sedang melakukan aktivitas debt collection atau penagihan utang.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah mengatakan keempat debt collector ini bisa mengakses kontak-kontak yang ada di dalam ponsel si peminjam.
Bahkan mereka membuat grup WhatsApp yang di dalamnya beranggotakan debitur dan orang-orang terdekat dari peminjam agar dibuat tertekan supaya melunasi utang.
"Mereka buat grup WhatsApp yang disertai pengancaman. Sepintas yang terdaftar sudah dilakukan pengancaman. Misalkan tadi ada 'Kalau tidak bayar akan kami santet' atau 'Kalau tidak bayar akan saya kirim foto senonoh kamu'," kata Kombes Auliansyah di lokasi, Senin (26/10/2021).
Baca juga: Kosan di Cengkareng Jadi Sarang Pinjol Ilegal, Nasabah Bakal Disantet, 4 Debt Collector Diamankan
Lebih lanjut lagi Auliansyah menjelaskan, debt collector ini akan terus menagih utang hingga membuat korban stres dan tertekan.
Karena itu, penggerebekan ini berawal dari laporan seorang korban yang mengadukan hal tersebut melalui laman Instagram Siber Polda Metro Jaya.
Atas dasar laporan inilah polisi langsung bergerak dan menggerebek ke lokasi.
"Saya sampaikan di IG (Instagram) kita, untuk masyarakat yang ingin lapor terkait pinjol ilegal, bahwa ini penindakan (berdasarkan) dari laporan masyarakat di IG. Termasuk penggerebekan ini, merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang masuk di Instagram siberpoldametrojaya," imbuh Auliansyah.
Sebelumnya Auliansyah telah mewanti-wanti para pekerja pinjol untuk tidak melakukan penagihan dari rumah atau di luar kantornya.
Namun, patroli siber yang dilakukan polisi masih menemukan para pelaku pinjol ilegal melakukan penagihan utang.
Baca juga: Ini Aplikasi Fintech yang Digunakan 4 Debt Collector Pinjol yang Diamankan di Cengkareng
"Kali ini kita lakukan penindakan dan kembaki dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kali menindak pelaku pinjol ilegal di kos-kosan.
Di kantor-kantor sudah mulai tutup, tapi mereka lakukan di kos-kosan," jelas Auliansyah.
Keempat pekerja pinjol tersebut bekerja di bagian desk collection.
Mereka kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut. (*)