Pemprov DKI Segera Efektifkan Lagi Sanksi Tilang Bagi Kendaraan Bermotor yang Tak Lulus Uji Emisi
DKI Jakarta segera mengefektifkan sanksi bagi kendaraan mobil dan motor yang tak lulus uji emisi tapi tetap digunakan di kawasan ibu kota.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengefektifkan sanksi bagi kendaraan mobil dan motor yang tak lulus uji emisi tapi tetap digunakan di kawasan ibu kota.
Penerapan kebijakan ini sempat terkendala akibat pandemi Covid-19. Aturan ini kembali digalakkan sebagai langkah agresif Pemprov DKI menurunkan polusi yang bersumber dari emisi gas buang kendaraan bermotor.
Baca juga: Acer Siap Kurangi Emisi Karbon Lewat Pemanfaatan Energi Terbarukan di 2035
"Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung oleh semua pihak,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam keterangannya, Selasa (26/10/2021).
Ia mengatakan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dibuat sejak 12 tahun lalu, telah mengatur sanksi bagi kendaraan yang punya gas buang tak sesuai baku mutu.
Tindakan penegakan hukum juga semestinya telah berjalan sejak awal tahun 2021, di mana Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor berlaku efektif.
Baca juga: Eksekutif Toyota: Mobil Listrik Bisa Kurangi Emisi Karbon, Tapi Solusi Lain juga Harus Diterapkan
Namun karena pandemi melanda dan ibu kota bahkan jadi salah satu episentrum penularan kasus, penegakan hukum terhadap kendaraan yang tak lulus uji emisi sempat ditunda.
"Sudah saatnya hukum tersebut kita tegakkan demi kepentingan bersama mewujudkan udara bersih ibu kota," tegasnya.
Asep menerangkan sementara masih dilakukan sosialisasi uji emisi. Nantinya secara bertahap akan dilakukan penegakan hukum berupa tilang oleh kepolisian terhadap kendaraan yang tak lulus uji emisi.
"Ini sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta," pungkasnya.
Baca juga: Pemerintah Susun Peta Jalan Capai Nol Emisi Karbon di 2060
Berdasarkan penghitungan inventarisasi emisi polusi udara yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Vital Strategies menunjukkan bahwa sumber polusi terbesar di Ibu Kota adalah dari sektor transportasi untuk polutan PM2.5, NOx, dan CO.
Sementara kontributor kedua adalah industri pengolahan terutama untuk polutan SO2.
Kajian yang dilakukan di tahun 2020 ini bertujuan untuk mengukur kontributor emisi terbesar di Jakarta sebagai landasan pembuatan kebijakan berkaitan dengan polusi udara di Jakarta.
Hal ini berkaitan dengan semakin meningkatnya kegiatan perekonomian di DKI Jakarta sehingga berpotensi meningkatkan polusi udara.
Kajian yang menggunakan data tahun 2018 ini secara keseluruhan mencakup sektor transportasi, industri pengolahan, industri energi, residensial, dan konstruksi.
Temuan utama dari kajian tersebut adalah sektor transportasi yang merupakan sumber utama polusi udara, terutama untuk polutan NOx (72,40%), CO (96,36%), PM10 (57,99%), dan PM2.5 (67,03%).
Sektor industri pengolahan jadi sumber polusi terbesar untuk polutan SO2 (61,96%) dan kontributor terbesar kedua untuk NOx (11,49%), PM10 (33,9%), dan PMs2.5 (26,81%).