Aturan Wajib Tes PCR Berpengaruh terhadap Jumlah Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta
Sebagaimana diketahui, sejak 24 Oktober 2021 lalu penerbangan Jawa-Bali wajib menyertakan hasil negatif Covid-19 melalui PCR.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Jumlah penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten dikhawatirkan turun kembali sejak diberlakukannya kewajiban Tes PCR untuk penerbangan domestik Jawa-Bali.
Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi menjelaskan pergerakan penumpang perhari rata-rata menyentuh angka 55 ribu.
Sebagaimana diketahui, sejak 24 Oktober 2021 lalu penerbangan Jawa-Bali wajib menyertakan hasil negatif Covid-19 melalui PCR.
"Setelah diberlakukan SE 88 tapi enggak terlalu drop, penurunan penumpang pesawat dari sebelumnya 70 ribu penumpang menjadi 55 ribu penumpang perharinya," jelas Holik saat dihubungi, Rabu (27/10/2021).
Baca juga: Ketua Satgas IDI Dorong Pemerintah Beri Subsidi Harga Tes PCR
Sementara untuk pergerakan pesawat di bandar udara terbesar di Indonesia tersebut tidak terlalu berubah.
"Grafik penerbangan sekitar 500 pergerakan pesawat," sambungnya.
Iya menekankan walau terjadi penurunan, angka tersebut tidak terlalu signifikan.
Lantaran sejak 24 Oktober kemarin belum menyentuh akhir pekan yang mana biasanya akan ada lonjakan penumpang.
"Penurunannya tidak drop banget, karena masih weekday belum weekend," ucap Holik.
Sebagai informasi, penumpang pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta tujuan Jawa-Bali wajib membawa hasil tes PCR meski sudah divaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali sejak 24 Oktober 2021.
Kewajiban soal membawa tes PCR itu berdasar SE Satgas Covid-19 Nomor 21 tahun 2021 dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 88 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Sesuai dengan SE tersebut, penumpang pesawat tujuan dari dan ke Bandara Soekarno Hatta wajib menunjukkan surat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.