Curhat Pilu Ibu Muda Menyusui Korban Keracunan Rice Box PSI: Sepekan Tidak Boleh Menyusui Anaknya
Ibu muda menyusui jadi korban keracunan rice box dari PSI, padahal dia hanya makan satu suap, kini tidak diperbolehkan menyusui buah hatinya.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan orang di Koja, Jakarta Utara jadi korban keracunan rice box dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Minggu (24/10/2021) lalu.
Seorang ibu menyusui warga RW 06 Kelurahan Koja termasuk satu dari puluhan korban keracunan itu.
Akibat keracunan, ibu muda bernama Irda Nurmaya Sari (19) itu dilarang menyusui bayinya hingga seminggu ke depan.
Berikut curhatan dari Irda, yang hanya makan satu suap rice box lalu keracunan dan kini dilarang menyusui bayinya.
Jadi Korban Keracunan, Irda Dilarang Menyusui Bayinya
Maya, sapaan akrab Irda, menceritakan, awalnya ia menerima rice box PSI pada Minggu petang sekira pukul 17.00 WIB.
Setelah menyantap makanan dari rice box itu, Maya mulai merasakan pusing dan mual sekitar pukul 21.00 WIB malam harinya.
Baru lah sekitar pukul 23.30 WIB, Maya muntah-muntah hingga dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat RSUD Koja.
Ketika diperiksa di IGD, Maya mengungkapkan kepada dokter terkait gejala yang dirasakan serta statusnya sebagai ibu menyusui.
Lalu, sembari memberikan obat-obatan, dokter bilang Maya tidak bisa menyusui bayinya dalam waktu satu hari.
"Kan saya bilang kasih yang terbaik buat saya, karena saya ibu menyusui. Terus kata orang rumah sakitnya, ibu jangan menyusui dulu sampai besok, ini ibu saya kasih obat," kata Maya saat ditemui di kediamannya, Selasa (26/10/2021).
Baca juga: 4 Jam Setelah Makan Rice Box dari PSI, Puluhan Warga Koja Keracunan, Begini Cerita dan Kondisinya
Maya pulang ke rumah dengan obat-obatan pemberian dokter, sementara anak semata wayangnya dititipkan ke mertua.
Senin (25/10/2021) siang, pihak puskesmas mendatangi permukiman RW 06 Kelurahan Koja untuk mendata siapa saja warga yang keracunan.
Maya datang mengikuti pemeriksaan dan kembali diimbau untuk tak menyusui bayinya.