Kecelakaan Transjakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya Periksa Saksi Vendor Bus hingga Penguji KIR
Polisi masih mendalami penyebab kecelakaan beruntun bus Transjakarta yang menewaskan dua orang yakni sopir dan penumpang.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali meminta keterangan saksi dalam mengungkap penyebab kecelakaan bus Transjakarta pada Senin (25/10/2021) lalu.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil beberapa saksi.
Saksi tersebut mulai dari pihak perusahaan pemegang merek bus Transjakarta hingga penguji KIR dari Dishub.
"Ada lima orang saksi yang sudah diperiksa. Ada dari Penguji KIR dari Dishub DKI, Kepala operasi (Kaops) dari Transjakarta, pelaksana operasinya, HRD dari operator Bianglala selalu vendor bus, dan satu penumpang yang sudah sembuh," kata Argo, Kamis (28/10/2021).
Pemanggilan lima saksi itu bertujuan untuk mendalami dan memeriksa kondisi bus Transjakarta yang mengalami tabrakan di Halte Cawang-Ciluwung , Jakarta Timur.
Sementara, Korlantas Polri yang menangani investigasi ini juga mengambil keterangan dari ahli.
"Kalau saksi ahli itu bukan diperiksa, tapi diperbantukan untuk menyelidiki penyebab kecelakaan. Para saksi ahli mengecek kondisi kendaraan baik sebelum bus itu kecelakaan dan pascakecelakaan," tambah Argo.
Polisi masih mendalami penyebab kecelakaan beruntun bus Transjakarta yang menewaskan dua orang yakni sopir dan penumpang.
Baca juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Gunakan 3D Laser Scanner Selidiki Laka 2 Bus Transjakarta
Total sudah ada 11 saksi orang saksi yang telah dimintai keterangan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Pihak Korlantas Polri juga telah melakukan olah TKP pada Selasa (26/10/2021) kemarin.
Melalui metode Traffic Accident Analysis (TAA), penyidik berupaya mengungkap penyebab pasti kecelakaan pada moda transportasi massal milik Pemprov DKI Jakarta itu.
Berdasarkan hasil analisis tim TAA, sopir bus Transjakarta berinisial J diketahui mengendarai dalam kecepatan sekitar 55,4 km/jam sebelum menabrak bus Transjakarta di depannya.
Bus diketahui melaju hingga menabrak bus di depannya tanpa melakukan upaya pengereman.
"Perhitungan dari petugas kurang lebih kecepatan sekitar 55,4 km/jam. Pada saat terjadinya kecelakaan tersebut, kemungkinan besar tidak ada upaya pengereman dari sopir," jelas Argo.
Akibat tabrakan itu, bus Transjakarta yang sedang berhenti terseret sejauh 17 meter ke depan.
Sementara 31 orang penumpang mengalami luka-luka baik ringan dan berat.