Kronologi Polantas Tewas Terlindas Truk Saat Kawal Rombongan Supervisi Polda Metro di Tol Cikampek
Seorang polisi lalu lintas meninggal dunia terlindas truk saat menjalankan tugas pengawalan di Tol Jakarta-Cikampek pada Kamis (28/10/2021) siang.
Penulis: Adi Suhendi
![Kronologi Polantas Tewas Terlindas Truk Saat Kawal Rombongan Supervisi Polda Metro di Tol Cikampek](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/iptu-ds-tewas-terlindas-truk-nih3.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib tragis dialami Panit 1 Patwal Polda Metro Jaya Iptu Dwi Setiawan (Iptu DS).
Ia meninggal dunia karena mengalami kecalakaan lalu lintas saat mengawal rombongan supervisi dari Polda Metro Jaya.
Peristiwa tersebut terjadi Tol Jakarta-Cikampek pada Kamis (28/10/2021) siang sekira pukul 11.30 WIB.
Peristiwa berawal saat Iptu DS mendapatkan tugas mengawal rombongan Supervisi Polda Metro Jaya untuk menghadiri sebuah acara di Bekasi, Jawa Barat.
Saat itu, Iptu DS yang mengenadarai sepeda motor memberi isyarat kepada kendaraan besar agar berpindah dari lajur tiga ke lajur empat.
"Kejadiannya tadi siang. DS meninggal di tempat saat akan menepikan truk dari lajur ketiga," kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono saat dihubungi, Kamis (28/10/2021).
Tiba-tiba, sebuah truk yang diminta untuk berpindah jalur ke kiri justru belok ke kanan hingga menabrak Ipda DS dan terjatuh hingga menabrak separator tol.
Baca juga: Polantas Meninggal Dunia Terserempet Truk Saat Kawal Rombongan Supervisi Polda Metro di Tol Cikampek
"Entah kenapa, karena konsen terpecah tiba-tiba truk banting ke kanan dan anggota terpepet di pembatas jalan," katanya.
Saat terpepet, motor Iptu DS sempat naik ke truk tersebut dan jatuh ke jalan kemudian masuk kolong truk.
"Akibatnya korban mengalami luka di kepala dan meninggal dunia di tempat," katanya.
Peristiwa kecelakaan yang menimpa Iptu DS telah ditangani Ditlantas Polda Metro Jaya.
Baca juga: Fakta-fakta Polantas Pacaran Pakai Mobil Dinas PJR, Dimutasi hingga Reaksi Ahok
Selanjutnya, jenazah segera diserahkan kepada keluarga untuk proses pemakaman.
"Ini saya lagi di RS. Korban juga sudah disemayamkan untuk dilakukan upacara kedinasan kepolisian. Nanti dimakamkan di daerah Kalisari, mungkin malam, kami langsung ke rumah duka," katanya.
Sopir sempat kabur
Sesaat setelah kejadian, sopir truk bersama kernet sempat melarikan diri.
Namun, setelah dua jam berlalu akhirnya keduanya menyerahkan diri ke kantor polisi PJR Cikampek.
"Sopir truk sempat kabur. Tapi menyerahkan diri ke PJR, sudah ditahan dan diamankan proses akan ditangani Subdit Gakkum Polda," ungkap Argo.
Atas peristiwa itu, sopir truk dan kernet terancam dijadikan tersangka atas tewasnya Ipda DS.
Apabila hasil pemeriksaan keduanya terdapat unsur pidana, polisi akan menetapkannya sebagai tersangka.
Baca juga: Kecelakaan di Tol Cikampek, Sopir Truk yang Lindas Polisi Diperiksa Atas Dugaan Kelalaian
"Kalau dari info awal sudah ada cukup bukti untuk dijadikan tersangka. Kita akan selesaikan dulu, satu bukti dan keterangan dari sopir. Kalau keterangan sopir memenuhi unsur pidana, kita naikkan statusnya jadi tersangka," jelas Argo.
Atas peristiwa itu, sopit truk bisa dijerat dengan pasal kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Untuk persangkaan di Pasal 310 ayat 4. Karena ada unsur kelalaian mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman enam tahun penjara," katanya. (Tribunnews.com/ wartakotalive.com/ Fandi Permana/ Desy Selviany)