Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sanksi Tilang Ganjil Genap di Jakarta, Polda Metro Jaya Berharap Tekan Mobilitas Warga Saat PPKM

Argo mengimbau masyarakat agar memahami pemberlakuan sanksi tilang untuk menurunkan dan kendalikan angka mobilasi masyarakat saat PPKM.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sanksi Tilang Ganjil Genap di Jakarta, Polda Metro Jaya Berharap Tekan Mobilitas Warga Saat PPKM
WARTA KOTA/ WARTA KOTA/NUR ICHSAN
GANJIL GENAP - Petugas kepolisian sedang melaksanakan tugas pada penerapan kebijakan ganjil genap di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/10/2021). Polda Metro Jaya masih melakukan penerapan kebijakan ganjil genap di 3 ruas jalan di ibukota yakni Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman dan HR Rasuna Said. Kebijakan ini diharapkan dapat meminimalisir kemacetan yg kerap terjadi di ibukota. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah melakukan sosialisasi selama 3 hari, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini mulai berlakukan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil-genap Jakarta.

Setiap pengemudi yang kedapatan melanggar pelaksanaan ganjil-genap (gage) di 13 titik ruas jalan di Jakarta akan diberi sanksi tilang.




"Iya betul. Hari sudah mulai diberlakukan tilang gage di 13 ruas jalan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Kamis (28/10/2021).

Untuk pengawasan, polisi akan memberlakukan sanksi tilang dengan tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) dan secara langsung.

Penegakkan hukum terkait sistem ganjil-genap ini mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni denda maksimal Rp 500.000.

"Dua-duanya, baik e-TLE maupun secara langsung di 13 titik. Karena ada ruas jalan yang belum dipsang Etle akan menggunakan tilang manual," kata Argo.

BERITA TERKAIT

Argo mengimbau masyarakat agar memahami pemberlakuan sanksi tilang untuk menurunkan dan kendalikan angka mobilasi masyarakat di masa PPKM Level 2 DKI Jakarta.

Pasalnya ditengah pandemi covid-19, tingkat kemacetan di jalan mulai kembali meningkat.

"Upaya mereduksi mobilisasi maupun indeks kemacetan yang sudah mulai meningkat. Selain itu juga mengingat masih di masa pandemi, masyarakat dapat menggunakan transportasi umum dan tetap menerapkan prokes," katanya.

Baca juga: Belasan Mobil Terjaring Tilang Ganjil Genap di Tomang, Ada Dua yang Dibebaskan, Ini Sebabnya

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini telah resmi memberlakukan penerapan ganjil genap bagi pengendara roda empat di 13 ruas jalan ibu kota. Dimana 13 titik jalan ini merupakan penambahan dari sebelumnya hanya tiga titik jalan.

Ganjil genap di 13 Ruas Jalan Jakarta berlaku sejak Senin 25 Oktober 2021. Jenis kendaraan yang boleh melintas di 13 ruas jalan hanyalah mobil dengan pelat ganjil untuk nantinya bergatian.

Aturan ganjil-genap berlaku dua sesi dimulai sejak pukul 06.00-10.00 WIB pagi dilanjutkan pada pukul 16.00-21.00 WIB. Kebijakan ini berlaku sejak hari Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, serta libur nasional.

Berikut 13 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di DKI Jakarta:

1. Jalan Sudirman.

2. Jalan MH Thamrin.

3. Jalan Rasuna Said.

4. Jalan Fatmawati.

5. Jalan Panglima Polim.

6. Jalan Sisingamaraja.

7. Jalan MT Haryono.

8. Jalan Gatot Subroto.

9. Jalan S Parman.

10. Jalan Tomang Raya.

11. Jalan Gunung Sahari.

12. Jalan DI Panjaitan.

13. Jalan Ahmad Yani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas