Hari Pertama Penindakan, Ratusan Kendaraan Kena Tilang Ganjil Genap di Ruas Jalan Jakarta
Untuk 13 kawasan ganjil genap sudah dilakukan penindakan kemarin. Ada 773 kendaraan yang kami beri sanksi tilang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kom
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya merilis data pelanggaran ganjil genap di 13 Ruas Jalan DKI Jakarta.
Polisi telah memberlakukan sanksi tilang bagi pelanggar gage di DKI Jakarta mulai Kamis (28/10/2021) setelah melakukan sosialisasi 3 hari.
Alhasil, ratusan pengendara ditilang polisi karena melanggar ketentuan pelat gage yang diperbolehkan melintas.
"Untuk 13 kawasan ganjil genap sudah dilakukan penindakan kemarin. Ada 773 kendaraan yang kami beri sanksi tilang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat (29/10/2021).
Polisi menyebut mayoritas para pelanggar banyak yang belum mengetahui aturan tersebut.
Meksi begitu, sanksi tilang tetap diberikan bagi pengendara pelanggar ganjil genap di Jakarta sejak kemarin.
"Mayoritas memang belum mengetahui aturan itu. Data kami mencatat, bahwa kemarin ada 503 kendaraan ditilang pada pagi hari dan 230 kendaraan ditilang pada sore hari. Penindakan terbanyak di ruas Jalan DI Panjaitan dengan total 194 tilang," ujar Sambodo.
Baca juga: Puluhan Mobil Kena Tilang Ganjil Genap di Jalan Fatmawati Raya, Khusus ke Tempat ini Diloloskan
Seperti diketahui, ganjil genap di masa PPKM Level 2 DKI Jakarta berlaku sejak Senin (25/10/2021) kemarin.
Aturan itu berlaku bagi kendaraan roda empat dalam dua sesi pada pagi hari mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan sore hari pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Sambodo menjelaskan bahwa kebijakan ganjil genap diambil bukan untuk mempersulit masyarakat dalam beraktivitas.
Ia mengatakan kebijakan ini sebagai langkah antisipasi dan upaya pencegahan terhadap gelombang ketiga penularan virus Covid-19 di Jakarta.
"Kami tidak mempersulit masyarakat dalam beraktivitas. Itu perlu untuk menjaga pembatasan mobilitas di Jakarta karena dikhawatirkan pelonggaran aturan bisa menyebabkan kasus naik. Kami terus mengupayakan langkah-langkah seperti ini agar mencegah terjadinya gelombang tiga Covid-19 seperti negara lain," tutur Sambodo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.