Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Pertama Penindakan, Ratusan Kendaraan Kena Tilang Ganjil Genap di Ruas Jalan Jakarta

Untuk 13 kawasan ganjil genap sudah dilakukan penindakan kemarin. Ada 773 kendaraan yang kami beri sanksi tilang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kom

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hari Pertama Penindakan, Ratusan Kendaraan Kena Tilang Ganjil Genap di Ruas Jalan Jakarta
WARTA KOTA/ WARTA KOTA/NUR ICHSAN
GANJIL GENAP - Petugas kepolisian sedang melaksanakan tugas pada penerapan kebijakan ganjil genap di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/10/2021). Polda Metro Jaya masih melakukan penerapan kebijakan ganjil genap di 3 ruas jalan di ibukota yakni Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman dan HR Rasuna Said. Kebijakan ini diharapkan dapat meminimalisir kemacetan yg kerap terjadi di ibukota. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya merilis data pelanggaran ganjil genap di 13 Ruas Jalan DKI Jakarta.

Polisi telah memberlakukan sanksi tilang bagi pelanggar gage di DKI Jakarta mulai Kamis (28/10/2021) setelah melakukan sosialisasi 3 hari.

Alhasil, ratusan pengendara ditilang polisi karena melanggar ketentuan pelat gage yang diperbolehkan melintas.

"Untuk 13 kawasan ganjil genap sudah dilakukan penindakan kemarin. Ada 773 kendaraan yang kami beri sanksi tilang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat (29/10/2021).

Polisi menyebut mayoritas para pelanggar banyak yang belum mengetahui aturan tersebut.

Meksi begitu, sanksi tilang tetap diberikan bagi pengendara pelanggar ganjil genap di Jakarta sejak kemarin.

"Mayoritas memang belum mengetahui aturan itu. Data kami mencatat, bahwa kemarin ada 503 kendaraan ditilang pada pagi hari dan 230 kendaraan ditilang pada sore hari. Penindakan terbanyak di ruas Jalan DI Panjaitan dengan total 194 tilang," ujar Sambodo.

Baca juga: Puluhan Mobil Kena Tilang Ganjil Genap di Jalan Fatmawati Raya, Khusus ke Tempat ini Diloloskan

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, ganjil genap di masa PPKM Level 2 DKI Jakarta berlaku sejak Senin (25/10/2021) kemarin.

Aturan itu berlaku bagi kendaraan roda empat dalam dua sesi pada pagi hari mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan sore hari pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Sambodo menjelaskan bahwa kebijakan ganjil genap diambil bukan untuk mempersulit masyarakat dalam beraktivitas.

Ia mengatakan kebijakan ini sebagai langkah antisipasi dan upaya pencegahan terhadap gelombang ketiga penularan virus Covid-19 di Jakarta.

"Kami tidak mempersulit masyarakat dalam beraktivitas. Itu perlu untuk menjaga pembatasan mobilitas di Jakarta karena dikhawatirkan pelonggaran aturan bisa menyebabkan kasus naik. Kami terus mengupayakan langkah-langkah seperti ini agar mencegah terjadinya gelombang tiga Covid-19 seperti negara lain," tutur Sambodo.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas