Remaja Dicekik dan Ditodong Pakai Kapak di Tambora, Pelaku Awalnya Pura-pura Minta Tolong
AA seorang remaja berusia 17 tahun menjadi korban penodongan di lampu merah Jembatan Kali Angke, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (14/10/2021) sekitar pu
Editor: Adi Suhendi
![Remaja Dicekik dan Ditodong Pakai Kapak di Tambora, Pelaku Awalnya Pura-pura Minta Tolong](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/borgol-2_20171004_172033.jpg)
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AA seorang remaja berusia 17 tahun menjadi korban penodongan di lampu merah Jembatan Kali Angke, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (14/10/2021) sekitar pukul 23.30 WIB.
Peristiwa berawal saat korban melintas di jalan tersebut.
Tiba-tiba, ia dipanggil seseorang yang berpura-pura minta tolong.
Tanpa rasa curiga, AA pun menghampiri orang yang meminta tolong tersebut.
"Korban tanpa curiga membantu dikarenakan melihat teman wanita pelaku muntah akibat minuman keras," ujar Kapolsek Cengkareng Kompol Faruk Rozi, Jumat (29/10/2021).
Namun, saat AA mendekat, satu pelaku mencekik sambil menodongkan kapak.
Baca juga: Komentar Kepala Puskesmas Tambora Soal Ibu Viral Diduga Dilecehkan Saat Melahirkan: Sudah Kami Bantu
Pelaku berjumlah dua orang laki-laki dan satu perempuan.
"Mereka mengepung korban dan menggeledah badan korban, sampai pelaku menemukan handphone milik korban di saku sweater yang digunakan," ungkapnya.
Teman korban yang melihat kejadian itu melarikan diri.
Ia meminta tolong warga sekitar.
Mendengar teriakan saksi, para pelaku kabur menggunakan mobil angkot.
Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Tambora.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu dan melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya polisi menangkap EK alias Ompong dan IG alias DG.
Baca juga: Kemunculan Buaya Berbobot 40 Kg di Tambora, Diduga Peliharaan Orang yang Sengaja Dilepaskan
Polisi lebih dulu meringkus EK als Ompong yang sedang ngamen di lampu merah Jembatan Lima sekitar pukul 22.30 WIB pada Minggu (24/10/2021).
EK lalu memberitahukan keberadaan pelaku lainnya.
Selanjutnya, polisi menciduk IF alias DG di pangkalan angkot yang berada di Jalan Cideng, Jakarta Pusat.
"Pelaku IF als DG mengakui kesalahannya dan mengakui sajam jenis kapak miliknya yang digunakan untuk mengancam korban," katanya.
Usai aksi penodongan itu, IF menyembunyikan kapak di kolong kali Cideng.
Namun, polisi tidak menemukan senjata tajam tersebut saat mengecek ke lokasi.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti satu dus hp merek Oppo, 1 unit mobil angkot merek Daihatsu jurusan Tanah Abang-Tambora untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pura-pura Minta Tolong, Ompong dan Temannya Cekek dan Todong Korban Pakai Kapak di Tambora