Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Host Wanita Situs Judi dan Prostitusi Online Digaji Rp 280 Ribu Per Malam

Para host bisa mendapatkan penghasilan lebih besar dari Rp 280 ribu tergantung lama durasi memandu klien di situs judi online dan live streaming.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Host Wanita Situs Judi dan Prostitusi Online Digaji Rp 280 Ribu Per Malam
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono memberikan keterangan saat ungkap kasus tindak kejahatan perjudian dan pornografi daring (online) di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/10/2021). Dirtipidum Bareskrim Polri mengungkap tindak kejahatan perjudian dan pornografi daring (online) berupa komplotan dengan jaringan tersebar di seluruh Indonesia dengan pendapatan mencapai Rp4,5 miliar per bulan dengan menahan empat orang tersangka serta mengamankan sejumlah barang bukti. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Menurut Andi, 19.love.me sejatinya merupakan situs yang menyajikan dua konten. Yakni, konten berisikan permainan perjudian hingga live streaming yang berisikan host wanita yang beradegan asusila.

"Dalam praktiknya, karena ini melibatkan konten pornoaksi, pelaku merekrut wanita yang dijadikan host. Dengan berpenampilan seksi dan bersedia untuk melakukan aksi tanpa busana serta beradegan asusila," jelas Andi.

Lebih lanjut, Andi menyampaikan server atau admin situs tersebut telah terdeteksi berada di negara Filipina. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam pengembangan lebih lanjut.

"Diketahui bahwa servernya berada di luar negeri dan menggunakan nama domain yang berubah-ubah untuk pengaburan hingga sulit untuk dideteksi. Selain itu, mereka berkomunikasi dengan user di Indonesia dengan menggunakan nomor melalui aplikasi WA yang terdaftar di negara Filipina," ujar dia.

Dalam penangkapan kali ini, penyidik juga menyita 32 buku rekening bank, 63 kartu ATM, 1 kartu kredit, 5 token BCA, 15 buah gawai HP, 4 buah laptop, 2 buah hardisk, 5 buah FD, 1 botol pelumas, hingga 6 pasang kostum atau lingerie.

Selain itu, penyidik juga menyita 2 set vibrator, satu buah dildo, 3 buah topeng, 2 set ring light, satu buah kursi show yang dimodifikasi khusus dan satu buah headset.

Atas perbuatannya itu, keempat tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (1) dan (2) jo pasal 27 ayat (1) dan (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 3, pasal 4, pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas