Polisi Tangkap Pria di Bekasi yang Habisi Nyawa Istrinya Saat Tidur, Kejiwaan Pelaku Diobservasi
Polres Metro Bekasi Kota meringkus pria berinisial HR (30) yang tega menganiaya istrinya Novi Sapitri (26) hingga tewas.
Editor: Hasanudin Aco
Pelaku patut diduga melakukan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga dan atau menghilangkan nyawa orang lain.
"Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga Jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," kata Aloysius.
Motif Pelaku Belum Jelas
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengatakan, motif penganiayaan suami terhadap istrinya di Jakasampurna sementara belum diketahui.
"Masih didalami penyidik karena tahap penyidikan sudah diamankan yang bersangkutan," kata Aloysius di Mapolrestro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Jumat (29/10/2021).
Dia menjelaskan, pihaknya sementara melakukan observasi terlebih dahulu terhadap kesehatan mental tersangka.
Tersangka diketahui sempat menjalani perawatan di rumah sakit jiwa, tetapi polisi tetap melakukan penyelidikan untuk memastikan kembali motif pembunuhan sadis tersebut.
"Saat ini penyidik melakukan pendalaman kita melakukan observasi terhadap yang bersangkutan juga melaksanakan pemeriksaan kejiwaan kepada pelaku," ucapnya.
Lakukan Pemeriksaan Kejiwaan
Polres Metro Bekasi Kota melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap HR (30), suami yang aniaya istrinya menggunakan tabung gas Elpiji 3 Kg hingga tewas.
Hal ini disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi, sejauh ini penyelidikan terhadap tersangka masih berjalan.
Hanya saja, pihaknya perlu melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka lantaran diduga mengidap gangguan sebelum menghantam istrinya menggunakan tabung gas.
"Saat ini penyidik melakukan pendalaman kita melakukan observasi terhadap yang bersangkutan juga melaksanakan pemeriksaan kejiwaan kepada pelaku," kata Aloysius, Jumat (29/10/2021).
Polisi belum dapat memastikan, apakah pelaku benar-benar mengidap gangguan jiwa.
Sebab, hal tersebut perlu dibuktikan oleh ahli dalam hal ini psikiater.
"Ini sedang diobservasi untuk pemeriksaan kami membutuhkan waktu karena melihat yang bersangkutan juga kita butuh pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.