Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Pria di Bekasi yang Habisi Nyawa Istrinya Saat Tidur, Kejiwaan Pelaku Diobservasi

Polres Metro Bekasi Kota meringkus pria berinisial HR (30) yang tega menganiaya istrinya Novi Sapitri (26) hingga tewas.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Tangkap Pria di Bekasi yang Habisi Nyawa Istrinya Saat Tidur, Kejiwaan Pelaku Diobservasi
NST
ilustrasi jenazah 

Pelaku patut diduga melakukan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga dan atau menghilangkan nyawa orang lain.

"Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga Jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," kata Aloysius.

Motif Pelaku Belum Jelas

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengatakan, motif penganiayaan suami terhadap istrinya di Jakasampurna sementara belum diketahui.

"Masih didalami penyidik karena tahap penyidikan sudah diamankan yang bersangkutan," kata Aloysius di Mapolrestro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Jumat (29/10/2021).

Dia menjelaskan, pihaknya sementara melakukan observasi terlebih dahulu terhadap kesehatan mental tersangka.

Tersangka diketahui sempat menjalani perawatan di rumah sakit jiwa, tetapi polisi tetap melakukan penyelidikan untuk memastikan kembali motif pembunuhan sadis tersebut.

Berita Rekomendasi

"Saat ini penyidik melakukan pendalaman kita melakukan observasi terhadap yang bersangkutan juga melaksanakan pemeriksaan kejiwaan kepada pelaku," ucapnya.

Lakukan Pemeriksaan Kejiwaan

Polres Metro Bekasi Kota melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap HR (30), suami yang aniaya istrinya menggunakan tabung gas Elpiji 3 Kg hingga tewas.

Hal ini disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi, sejauh ini penyelidikan terhadap tersangka masih berjalan.

Hanya saja, pihaknya perlu melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka lantaran diduga mengidap gangguan sebelum menghantam istrinya menggunakan tabung gas.

"Saat ini penyidik melakukan pendalaman kita melakukan observasi terhadap yang bersangkutan juga melaksanakan pemeriksaan kejiwaan kepada pelaku," kata Aloysius, Jumat (29/10/2021).

Polisi belum dapat memastikan, apakah pelaku benar-benar mengidap gangguan jiwa.

Sebab, hal tersebut perlu dibuktikan oleh ahli dalam hal ini psikiater.

"Ini sedang diobservasi untuk pemeriksaan kami membutuhkan waktu karena melihat yang bersangkutan juga kita butuh pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Perkara Suami Habisi Istri di Bekasi, Polisi Observasi Dugaan Gangguan Kejiwaan Pelaku

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas