Polisi Tangkap 3 Pelaku Begal HP di Gunung Sahari, 1 Orang Masih Buron
Adapun ketiga pelaku yang berhasil diamankan itu yakni berinisial RP alias K, MG alias P dan pelaku MR alias E.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Subdit 5 Resmob Polda Metro Jaya mengungkap penangkapan pelaku pembegalan yang membuat korbannya tewas di wilayah Gunung Sahari, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ada tiga orang pelaku yang dicokok polisi terkait peristiwa pada 11 Oktober lalu ini.
"Mungkin masih ingat tanggal 11 Oktober lalu di depan jalan Angkasa Selatan, depan Basarnas ada 1 korban wanita yang dibegal, dirampas barang-barang berharganya pada saat itu," kata Yusri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).
"Hasil penyelidikan unit 5 Resmob PMJ berhasil mengamankan ada 3 orang pelaku," sambungnya.
Baca juga: Polisi Ultimatum DPO Pelaku Begal Sadis yang Tewaskan Karyawan Basarnas Agar Menyerahkan Diri
Adapun ketiga pelaku yang berhasil diamankan itu yakni berinisial RP alias K, MG alias P dan pelaku MR alias E.
Ketiganya kata Yusri, diamankan di wilayah yang berbeda dan memiliki peran yang berbeda saat aksi tersebut.
"Pertama saudara RP alias K ditangkap di taman sari. Setelah itu, saudara MG alias P ditangkap di kelender ini yang berboncengan dengan T, Ketiga, saudara MR alias E ditangkap di Bogor, joki yang membonceng K," ucap Yusri.
Kendati begitu kata Yusri, dari ketiganya masih didapati 1 orang pelaku yang dalam pengejaran polisi alias buron.
Yusri mengatakan, pelaku berinisial T ini merupakan orang yang membacok korban hingga tewas saat melalukan perebutan handphone.
"Dan satu lagi DPO adalah pelaku T alias ade. Sekarang kami kejar. Saya ultimatum saudara T, dia ini yang melakukan pembacokan.
Yusri memastikan, pihaknya masih akan terus melakukan pengejaran dan tim masih akan bergerak di lapangan untuk menangkap saudara T.
Sementara untuk ketiga pelaku lainnya sudah diamankan dengan peran masing-masing.
Akibat perbuatannya itu para pelaku dijerat di pasal 365 KUHP, ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara.