Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Begal Sadis yang Tewaskan Petugas TransJakarta Ditangkap Polisi

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Erwin Kurniawan, mengatakan Sigit berusaha menyelamatkan diri

Editor: Erik S
zoom-in Tiga Begal Sadis yang Tewaskan Petugas TransJakarta Ditangkap Polisi
IST
Ilustrasi Polisi mengamankan tiga dari lima pelaku begal handpone yang menewaskan seorang Petugas Layanan Bus (PLB) Transjakarta bernama Sigit Priantono. 

TRIBUNNEWS.COM, JATINEGARA - Polisi mengamankan tiga dari lima pelaku begal handpone yang menewaskan seorang Petugas Layanan Bus (PLB) Transjakarta bernama Sigit Priantono.

Para pelaku melakukan aksinya di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur pada Senin (25/10/2021).

Tiga pelaku yang berhasil ditangkap polisi adalah Alwi Habib (AH), Muhammad Tarsidi (MT), dan Muhammad Rafly (MR).

Sedangkan, dua pelaku lain berinisial A dan MAD masih buron.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Erwin Kurniawan, mengatakan Sigit berusaha menyelamatkan diri dari kejaran para pelaku.

Baca juga: Begal yang Tewaskan Warga Cakung Ditangkap Polisi di Purwakarta

"Korban berusaha melarikan diri dan dikejar oleh kawanan AH bersama-sama dan kemudian dipegang tangannya," kata Erwin di Mapolres Jakarta Timur, Senin (1/11/2021) siang.

"Masing-masing mempunyai peran di mana AH sempat membacok sekali, kemudian MR MT itu membantu memegangi tangan kiri dan tangan kanan pada saat itulah dibacok" ujar Erwin.

Berita Rekomendasi

"Kemudian, saudara A yang DPO bersama MAD juga melakukan pembacokan terhadap korban," ucap Erwin.

Baca juga: Warga Bogor Lawan Begal yang Hendak Merampas Motornya

Dari hasil penelusuran dan penyelidikan unit Reskrim Polsek Cakung bersama Resmob Polres Jakarta Timur, saudara AH ditangkap di kediamannya di wilayah Purwakarta, Jawa Barat.

Dari penangkapan AH, pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil meringkus dua pelaku lainnya.

AH sendiri berperan sebagai promotor yang menggerakkan empat pelaku lain untuk melakukan kegiatan pencurian dengan aksi kekerasan.

"Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 365 ayat 4 dimana pencurian denngan kekerasan  yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," sambung Erwin.

Baca juga: Dalam 13 Jam, Polisi Tangkap Tiga Remaja Tersangka Pembegalan Ayah dan Anak di Pagaralam

Pada kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga menunjukkan sejumlah barang bukti berupa sebuah celurit yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban hingga tewas.

Sebelumnya diberitakan oleh wartakotalive.com pada Rabu (27/10/2021), Sigit tewas usai menjadi korban begal di sebuah halte Transjakarta di wilayah Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas