Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Lanjutan Unlawful Killing Diwarnai Perdebatan antara Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum

Adapun sidang hari ini Selasa (2/11/2021) beragendakan mendengar keterangan saksi dari JPU, sidang diwarnai perdebatan soal teknis pemeriksaan saksi.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Sidang Lanjutan Unlawful Killing Diwarnai Perdebatan antara Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias Unlawful Killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjerat dua terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella, Selasa (2/11/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI di KM.50 Cikampek.

Adapun sidang hari ini Selasa (2/11/2021) beragendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam perkara ini turut terlibat dua terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella yang keduanya merupakan anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya.

Baca juga: Hari Ini Dirops Transjakarta Diperiksa Ditlantas Polda Metro Jaya Terkait Kecelakaan Maut di Cawang

Baca juga: Komisi III DPR Apresiasi Ketegasan Kapolri Copot Kapolres-Pejabat Polda Bermasalah 

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, majelis hakim membuka jalannya persidangan pukul 10.30 WIB, dimana persidangan sempat diwarnai perdebatan.

Ini bermula, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa keberatan, lantaran tujuh orang saksi yang sedianya memberikan keterangan secara online namun pada hari ini keseluruhannya berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Sebab, sesuai dengan panggilan dan penetapan majelis hakim di awal persidangan perkara ini, para saksi harus memberikan keterangan secara online.

Hal itu membuat jaksa dalam persidangan meminta para saksi menuju ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

Di sana, barulah mereka bisa memberikan kesaksian secara virtual.

"Sesuai panggilan dan penetapan majelis hakim bahwa persidangan tetap online belum ada penetapan di luar itu. Oleh karena itu kami menunggu saksi hadir di kejaksaan negeri jakarta selatan," kata jaksa dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga 6 Anggota eks Laskar FPI: Kenapa Cuma 3 Orang yang Diproses dan Jadi Terdakwa?

Pada persidangan ini, satu saksi sudah berada di Kejasaan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, terdapat tujuh saksi lain berada di PN Jakarta Selatan.

Atas hal itu, majelis hakim mengambil sikap untuk tidak memeriksa semua saksi yang dihadirkan. 

Kata hakim, hanya ada empat orang saksi yang akan dimintai keterangan.

"Dengan melihat seperti ini majelis akan mengambil sikap bahwa persidangan ada offline terbatas saksinya tidak sebanyak yang penuntut umum hadirkan, mungkin empat dulu dan nanti tetapi satu-satu," kata ketua majelis hakim M. Arif Nuryanta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas