Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disebut Tak Bekerja Tetapi Digaji, Kuasa Hukum: MS Bingung dengan Sikap KPI dan Merasa Dilukai

Muhammad Mu'alimin, kuasa hukum korban pelecehan di lingkungan kerja KPI Pusat MS, merespons pernyataan pihak KPI.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Disebut Tak Bekerja Tetapi Digaji, Kuasa Hukum: MS Bingung dengan Sikap KPI dan Merasa Dilukai
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Kantor KPI, Jakarta Pusat, Selasa (5/10/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Mu'alimin, kuasa hukum korban pelecehan di lingkungan kerja KPI Pusat MS, merespons pernyataan pihak KPI.

KPI menyebut selama dinonaktifkan, kliennya tersebut tidak bekerja namun menerima gaji.

Mu'alimin mengatakan, pernyataan dari Kepala Sekretariat KPI Pusat Umri tersebut telah melukai perasaan MS.

"Kalimat pejabat KPI tersebut melukai MS sebagai korban pelecehan seks dan perundungan di kantornya," kata Mu'alimin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/11/2021).

Sebab kata Mu'alimin, yang membuat keputusan untuk menonaktifkan MS selama proses penyelesaian kasus yang dialaminya itu adalah pihak KPI sendiri.

"Kok sekarang disebut terima gaji tanpa kerja, ya istilah populernya makan gaji buta. Dimana logika berpikir pejabat KPI? Padahal MS hanya menjalankan Surat Keputusan dari atasan," ujarnya.

Baca juga: KPI Sebut Ada Miskomunikasi dengan Pihak MS Terkait Pemberian Surat Penertiban 

Berita Rekomendasi

Padahal kata Mu'alimin, selama MS selama dinonaktifkan, kliennya tersebut masih diwajibkan mengisi presensi setiap hari dan sering kali tetap mendapat tugas.

Dirinya menilai, pernyataan dari Sekretariat KPI tersebut menunjukan ketidakjelasan sikap pimpinan lembaga pengawas penyiaran itu atas keputusannya untuk MS.

"Ketidakkonsistenan kebijakan dan ucapan pejabat KPI membikin MS bingung dan tertekan. Seolah ucapan Sekretaris KPI terkait 'makan gaji buta' ingin memancing rasa bersalah atau tidak enak hati di diri MS," ucap Mu'alimin.

Mu'alimin lantas menyinggung sikap Kepala Sekretariat KPI Pusat Umri, kata dia, jika memang kepinginan pejabat KPI untuk MS kembali bekerja, maka seharusnya dikirimkan surat keputusan pengaktifan status MS kembali.

Bukan menyebarkan pernyataan tersebut ke media yang membuat MS merasa kebingungan untuk mengikuti pernyataan Sekretariat atau menjalankan surat keputusan KPI.

"MS pusing dan bingung apakah harus percaya pada Surat Keputusan KPI atau ikut ucapan lisan Sekretaris KPI," katanya.

Baca juga: Kuasa Hukum: MS Drop Setelah Terima Surat Panggilan dari KPI

Sebelumnya KPI Pusat merespons pernyataan kuasa hukum MS perihal status kepegawaian MS di lembaga pengawas penyiaran tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas