Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum : KPI Harusnya Beri Surat Pengaktifan Kembali agar MS Bisa Bekerja, Bukan Asal Ceplos

Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual di KPI menyayangkan sikap Sekretariat KPI atas pernyataan selama dinonaktifkan kliennya tetap terima gaji

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kuasa Hukum : KPI Harusnya Beri Surat Pengaktifan Kembali agar MS Bisa Bekerja, Bukan Asal Ceplos
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Kantor KPI, Jakarta Pusat, Selasa (5/10/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual di lingkungan kerja KPI Pusat MS, Muhammad Mu'alimin menyayangkan sikap Sekretariat KPI yang membuat pernyataan ke media kalau kliennya selama dinonaktifkan tetap menerima gaji.

Mu'alimin mengatakan, jika memang MS diminta untuk kembali bekerja, maka yang seharusnya dilakukan pimpinan KPI yakni membuat surat keputusan pengaktifan kembali status pegawai MS.

Sebab kata Mu'alimin, atas pernyataan Kepala Sekretariat KPI Pusat Umri kepada media itu telah membuat MS merasa bingung dan tertekan.

"Kalau memang KPI ingin MS kembali bekerja seperti semula, ya KPI harus mengeluarkan lagi Surat Pengaktifan MS sebagai pegawai. Lembaga yang baik mengambil keputusan dalam bentuk surat, bukan asal ceplos di depan wartawan," kata Mu'alimin dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (5/11/2021).

Baca juga: Disebut Tak Bekerja Tetapi Digaji, Kuasa Hukum: MS Bingung dengan Sikap KPI dan Merasa Dilukai

Baca juga: KPI Sebut Ada Miskomunikasi dengan Pihak MS Terkait Pemberian Surat Penertiban 

Tak hanya itu, kata Mu'alimin, pemberian surat pengaktifan kembali tersebut juga dinilai penting.

Pasalnya, saat resmi dinonaktifkan sebagai pegawai karena keperluan untuk menjalani proses penyelesaian kasus yang dialaminya, MS juga diberikan surat keputusan oleh pimpinan di KPI.

"Kalau KPI ingin segera MS kembali aktif bekerja supaya bisa berkontribusi lagi, ya harus diberi status aktif lagi dalam bentuk Surat Keputusan. Soalnya MS Dinonaktifkan juga dalam bentuk surat," imbuhnya.

Baca juga: Lokasi Sirkuit Masih Belum Ditentukan, KPK Mulai Usut Dugaan Korupsi Proyek Formula E di DKI Jakarta

Baca juga: Menanti Penetapan Tersangka Tragedi Mahasiswa UNS Tewas saat Diklat Menwa

Berita Rekomendasi

Padahal kata Mu'alimin, selama MS  dinonaktifkan, kliennya tersebut masih diwajibkan mengisi presensi setiap hari dan seringkali mendapatkan tugas kantor.

Dirinya menilai, pernyataan dari Sekretariat KPI tersebut menunjukan ketidakjelasan sikap pimpinan lembaga pengawas penyiaran itu atas keputusannya untuk MS.

"Ketidakkonsistenan kebijakan dan ucapan pejabat KPI membikin MS bingung dan tertekan. Seolah ucapan Sekretaris KPI terkait 'makan gaji buta' ingin memancing rasa bersalah atau tidak enak hati di diri MS," tukasnya.

Tak Kerja Tetapi Digaji

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat merespons terkait pernyataan kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual MS, Muhammad Mu'alimin perihal status kepegawaian MS di lembaga pengawas penyiaran tersebut.

Diketahui, Mu'alimin menyampaikan melalui keterangan pers, kalau kliennya dinonaktifkan serta diberikan surat penertiban oleh dari pimpinan KPI.

Menanggapi hal itu, Kepala Sekretariat KPI Pusat Umri mengakui memang pihaknya mengeluarkan surat penertiban dan telah diberikan kepada MS serta para terduga pelaku.

Baca juga: KPI Akui Kirim Surat Penertiban kepada MS, tapi Bukan Surat Pemecatan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas