Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Proses Uji Emisi Gas Buang DKI Jakarta, Dilengkapi Daftar Lokasi dan Biaya Uji Emisi tiap Kendaraan

Artikel ini memuat proses uji emisi gas buang DKI Jakarta, dilengkapi daftar lokasi dan biaya uji emisi tiap kendaraan.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Proses Uji Emisi Gas Buang DKI Jakarta, Dilengkapi Daftar Lokasi dan Biaya Uji Emisi tiap Kendaraan
WARTA KOTA/WARTA KOTA/ NUR ICHSAN
UJI EMISI GRATIS - Puluhan kendaraan antri saat mengikuti uji emisi gratis yang digelar Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang di Jalan MH Thamrin, Cikokol, Selasa (2/11/2021) WARTA KOTA/ NUR ICHSAN - Simak proses uji emisi gas buang DKI Jakarta di artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan kebijakan uji emisi gas buang kepada warga Jakarta.

Kebijakan tersebut berlaku baik bagi masyarakat DKI Jakarta yang memiliki kendaraan motor/mobil di Jakarta maupun masyarakat luar Jakarta yang melintasi Jakarta.

Dilansir IndonesiaBaik, uji emisi akan diberlakukan mulai 13 November 2021 mendatang.

Polda Metro Jaya DKI Jakarta menyebutkan belum ada kepastian untuk memberlakukan sanksi bagi pengendara yang belum melakukan uji emisi hinga 13 November 2021.

Masyarakat diharapkan dapat menunggu dengan tenang karena Polda Metro Jaya perlu mengadakan koordinasi yang lebih rinci dengan pihak-pihak pemangku kebijakan.

Dalam laman resmi jakarta.go.id, uji emisi bertujuan untuk meminimalisasi gas rumah kaca dan udara berbahaya di Ibu Kota yang dihasilkan dari mesin kendaraan bermotor.

Kualitas udara di Jakarta dipengaruhi oleh emisi gas buang yang dihasilkan kendaraan.

Berita Rekomendasi

Pengujian emisi pada kendaraan bermotor dapat dilakukan di bengkel-bengkel yang sudah difasilitasi dengan alat uji emisi.

Menurut Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor DKI Jakarta, peraturan uji emisi ini berlaku di wilayah Jakarta.

Pemeriksaan uji emisi gas buang dan pemenuhan ambang batas emisi dilakukan secara berkala setiap enam bulan atau insidental sesuai dengan kebutuhan, minimal satu kali dalam setahun.

Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan titik uji emisi di sebagian besar bengkel kendaraan dan kantor-kantor pemerintahan maupun tempat wisata/umum.

Masyarakat hanya diminta untuk mencari titik pengujian terdekat dan membawa kendaraan bermotornya.

Baca juga: Tidak untuk Semua Motor, Uji Emisi Ternyata Hanya Wajib untuk yang Kriterianya Seperti Ini

Lalu, bagaimana proses uji emisi gas buang berlangsung?

Pengujian emisi gas buang dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot kendaraan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas