Dugaan Korupsi Formula E, Ketua DPRD DKI: KPK Pasti Punya Bukti Permulaan Kuat
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mendukung upaya KPK yang mulai mengusut dugaan korupsi proyek balap mobil listrik Formula E di ibu kota.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mendukung upaya KPK yang mulai mengusut dugaan korupsi proyek balap mobil listrik Formula E di ibu kota.
Menurut Prasetyo, KPK yang tengah melakukan penyelidikan pasti punya bukti permulaan yang kuat, sehingga laporan dari masyarakat tersebut diproses.
"KPK sebagai lembaga antirasuah pasti memiliki bukti-bukti permulaan yang kuat, sehingga laporan dari warga itu naik ke proses penyelidikan. Selanjutnya, Kita ikuti saja prosesnya apakah akan naik ke proses penyidikan atau seperti apa nantinya," kata Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (6/11/2021).
Politikus PDI-Perjuangan ini menegaskan setiap rupiah yang berasal dari uang rakyat sepatutnya bisa dipertanggungjawabkan oleh Pemprov DKI
Langkah KPK, kata Prasetyo, sejalan dengan 33 anggota DPRD pengusul hak interpelasi yang memang belum jelas memahami bagaimana proses penyelenggaraan ajang balap mobil listrik tersebut.
Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Formula E, PSI Minta Pejabat DKI Buka Semua Data dan Fakta Secara Transparan
"Langkah KPK tersebut sejalan dengan kepentingan 33 anggota DPRD pengusul hak interpelasi. Bila KPK memproses pelanggaran hukum, kami di DPRD DKI Jakarta menjalankan fungsi untuk mengawasi kerja pemerintah daerah," tegas Prasetyo.
Sebagai informasi, KPK mulai melakukan pengusutan dugaan korupsi dalam rencana pelaksanaan Formula E di DKI Jakarta.
Adapun dalam tahap awal penyelidikan, KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk mencari bukti korupsi terkait penyelenggaraan ajang balap mobil listrik yang akan digelar pada Juni 2022.
Satu diantaranya, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI, Ahmad Firdaus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.