Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Ketentuan Voucher Tiket KA Gratis Bagi Guru, Nakes dan Veteran

Berikut syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan untuk Voucher Tiket KA Gratis untuk guru, tenaga kesehatan dan veteran:

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Syarat dan Ketentuan Voucher Tiket KA Gratis Bagi Guru, Nakes dan Veteran
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Penumpang Kereta Wajib Rapid Antigen - Penumpang terlihat mengantri untuk melakukan tes Antigen di Stasiun Semarang Tawang, Selasa (22/12/20). Rapid test antigen ini merupakan hari pertama pelayanan yang dipersyaratkan untuk perjalanan penumpang kereta api jarak jauh yang diselenggarakan sebagai operator yang mentaati aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini regulator Kementerian Perhubungan lewat surat edaran dari Menteri Kementerian Perhubungan nomor 23 tahun 2020 Adapun persyaratan rapid test antigen itu bisa dilayani di stasiun Tawang ataupun di Stasiun Tegal. Adapun jam pelayanan di Stasiun Tawang mulai pukul 07.00 WIB pagi hingga 19.00 WIB malam Kemudian untuk di Stasiun Tegal mulai pukul 10.00 WIB pagi hingga pukul 16.00 WIB sore. Jumlah penumpang dibandingkan sebelum pandemi tentu saja sangat berkurang di samping ada pembatasan kapasitas penumpang kereta api di kereta api jarak jauh yang hanya diperbolehkan maksimal 70% untuk kapasitasnya di tiap kereta. Harga rapid test antigen 105 ribu bagi pelanggan KAI syarat wajib naik kereta jarak jauh dengan syarat memiliki kereta jarak jauh. Prediksi lonjakan penumpang Natal pada tanggal, 23 Desember dan tahun baru pada tanggal, 3 Januari 2021. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -  Menyambut Hari Pahlawan yang diperingati setiap tahunnya pada tanggal 10 November, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada para guru dan tenaga kesehatan (nakes) sebagai pahlawan di masa pandemi.

Apresiasi juga diberikan kepada para veteran.

Bentuk apresiasi tersebut dilakukan PT KAI dengan memberikan 11.000 voucher tiket KA Jarak Jauh kelas eksekutif dan ekonomi secara gratis disejumlah area termasuk Daop 1 Jakarta.

Adapun periode keberangkatan voucher tersebut mulai tanggal 8 s.d 30 November 2021 untuk keberangkatan menuju kota besar seperti, Bandung, Cirebon, Tegal, Solo, Yogyakarta, Surabaya dan Malang.

"Program Gratis Naik KA ini dihadirkan untuk menghormati dan menghargai para guru, tenaga kesehatan dan veteran yang telah berjasa melalui pengabdiannya," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, Minggu, (7/11/2021).

Baca juga: Cara Dapat Voucher Tiket Kereta Api Gratis, Simak Syarat dan Ketentuannya

Khusus area Daop 1 Jakarta pengambilan voucher tiket KA gratis dapat dilakukan di Customer service Stasiun Gambir mulai tanggal 7 hingga 29 November 2020 dengan jam operasional layanan pengambilan voucher di customer service Stasiun Gambir mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB.

Berita Rekomendasi

" Untuk tetap menjaga protokol kesehatan maka voucher yang dikeluarkan setiap hari nya diberikan kuota sampai dengan 165 voucher yang terdiri dari voucher KA Eksekutif dan KA Ekonomi," katanya.

Berikut syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan untuk Voucher Tiket KA Gratis untuk guru, tenaga kesehatan dan veteran:

1.Guru pendidikan formal untuk anak usia dini s.d tingkat menengah atas atau sederajat baik negeri maupun swasta dengan status PNS maupun honorer

2.Tenaga Kesehatan (bidan, perawat, apoteker, tenaga farmasi, tenaga administrasi, dan driver ambulance) baik dari klinik, puskesmas, atau rumah sakit kecuali Dokter.

3. Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI)

4. Voucher hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari wilayah pengambilan voucher. Misalnya pengambilan voucher di Stasiun Gambir, maka voucher hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari Gambir dan Pasar Senen.

5. Saat pengambilan voucher, calon pelanggan harus menunjukkan identitas asli dan fotocopy identitas / surat keterangan yang menunjukkan mereka adalah guru, tenaga kesehatan, dan veteran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas