Syarat dan Ketentuan Voucher Tiket KA Gratis Bagi Guru, Nakes dan Veteran
Berikut syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan untuk Voucher Tiket KA Gratis untuk guru, tenaga kesehatan dan veteran:
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menyambut Hari Pahlawan yang diperingati setiap tahunnya pada tanggal 10 November, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada para guru dan tenaga kesehatan (nakes) sebagai pahlawan di masa pandemi.
Apresiasi juga diberikan kepada para veteran.
Bentuk apresiasi tersebut dilakukan PT KAI dengan memberikan 11.000 voucher tiket KA Jarak Jauh kelas eksekutif dan ekonomi secara gratis disejumlah area termasuk Daop 1 Jakarta.
Adapun periode keberangkatan voucher tersebut mulai tanggal 8 s.d 30 November 2021 untuk keberangkatan menuju kota besar seperti, Bandung, Cirebon, Tegal, Solo, Yogyakarta, Surabaya dan Malang.
"Program Gratis Naik KA ini dihadirkan untuk menghormati dan menghargai para guru, tenaga kesehatan dan veteran yang telah berjasa melalui pengabdiannya," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, Minggu, (7/11/2021).
Baca juga: Cara Dapat Voucher Tiket Kereta Api Gratis, Simak Syarat dan Ketentuannya
Khusus area Daop 1 Jakarta pengambilan voucher tiket KA gratis dapat dilakukan di Customer service Stasiun Gambir mulai tanggal 7 hingga 29 November 2020 dengan jam operasional layanan pengambilan voucher di customer service Stasiun Gambir mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB.
" Untuk tetap menjaga protokol kesehatan maka voucher yang dikeluarkan setiap hari nya diberikan kuota sampai dengan 165 voucher yang terdiri dari voucher KA Eksekutif dan KA Ekonomi," katanya.
Berikut syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan untuk Voucher Tiket KA Gratis untuk guru, tenaga kesehatan dan veteran:
1.Guru pendidikan formal untuk anak usia dini s.d tingkat menengah atas atau sederajat baik negeri maupun swasta dengan status PNS maupun honorer
2.Tenaga Kesehatan (bidan, perawat, apoteker, tenaga farmasi, tenaga administrasi, dan driver ambulance) baik dari klinik, puskesmas, atau rumah sakit kecuali Dokter.
3. Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI)
4. Voucher hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari wilayah pengambilan voucher. Misalnya pengambilan voucher di Stasiun Gambir, maka voucher hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari Gambir dan Pasar Senen.
5. Saat pengambilan voucher, calon pelanggan harus menunjukkan identitas asli dan fotocopy identitas / surat keterangan yang menunjukkan mereka adalah guru, tenaga kesehatan, dan veteran.