Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Mau Diajak Pulang, Bocah Kelas 3 SD Ini Dianiaya Ayahnya hingga Babak Belur

R (45), warga Depok, Jawa Barat tega menganiaya KL (9) anaknya yang masih duduk di kelas 3 SD hingga babak belur.

Editor: Erik S
zoom-in Tidak Mau Diajak Pulang, Bocah Kelas 3 SD Ini Dianiaya Ayahnya hingga Babak Belur
ISTIMEWA
ilustrasi R (45), warga Depok, Jawa Barat tega menganiaya KL (9) anaknya yang masih duduk di kelas 3 SD hingga babak belur. 

TRIBUNNEWS.COM, PANCORAN MAS -  R (45), warga Depok, Jawa Barat tega menganiaya KL (9) anaknya yang masih duduk di kelas 3 SD hingga babak belur.

R menganiaya KL karena tidak mau diajak pulang.

"Kami amankan tersangka di kediamannya, kami bawa dan sudah lakukan pemeriksaan. Ayah korban mengakui telah melakukan penganiayaan kepada anaknya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno di Mapolres Metro Depok, Selasa (9/11/2021).

Yogen mengatakan, awal mula penganiayaan ini bermula ketika R baru pulang ke rumah sehabis mabuk-mabukan miras.

Saat itu, dia melihat anaknya, KL, tengah asik bermain dan menolak ketika diminta pulang ke rumah.

Baca juga: 9 Siswa dan Guru SMPN 2 Depok Terpapar Covid-19, Sekolah Langsung Gelar Swab Test PCR Massal

"Jadi memang awalnya ayah korban ini sering mabuk-mabukan. Pada saat itu sepulang dari mabuk, lihat anak bermain, meminta anaknya untuk pulang. Namun si anak tetap bermain sehingga ayahnya emosi dan memukuli," kata Yogen.

"Beberapa luka yang terlihat jelas itu kedua mata, pelipis kanan kiri, luka memar lebam, dada, perut . Anak mengalami pusing dan mual pada malam harinya," timpal Yogen.

Berita Rekomendasi

Bahkan, berdasarkan keterangan ibu korban, penganiayaan ini bukan kali pertama dialami anaknya.

"Menurut pengakuan ibu korban sendiri kejadian penganiayaan ini sudah terjadi beberapa kali. Ini terakhir yang parah sehingga lapor ke Polres," ungkapnya.

Terakhir, Yogen berujar bahwa pelaku disangkakan Pasal Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia yang berisi tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca juga: Polisi Tangkap Pemuda Asal Lampung Karena Aniaya Ibu Kandungnya

"Pasal 44 Undang Undang tentang KDRT, ancaman kurungan penjara 10 tahun," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang bocah kelas tiga sekolah dasar berinisial KL di Kota Depok, babak belur setelah dianiaya oleh ayah kandungnya sendiri.

Tak terima atas penganiayaan yang dialami anaknya, ibu korban berinisial HE (45) pun melaporkan suaminya ke Polres Metro Depok siang hari ini.

Dijumpai wartawan usai membuat laporan di SPKT, HE mengatakan anaknya diantar pulang sudah dalam kondisi babak belur pada bagian wajah.

Baca juga: Minggu Lalu Ikut Kerja Bakti, Warga Gresik Ini Kemudian Ditangkap Densus

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas