Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bikin Gempar Depok, Terdakwa Hoaks Babi Ngepet Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Keberatan

JPU menuntut terdakwa hoaks babi ngepet selama 3 tahun penjara, hal yang memberatkan karena predikat ustadz, kuasa hukum keberatan.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Bikin Gempar Depok, Terdakwa Hoaks Babi Ngepet Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Keberatan
TribunJakarta.com/ Dwi Putra
Penemuan babi ngepet yang hebohkan tanah air ternyata hoaks, karangan semata 

TRIBUNNEWS.COM, CILODONG - Masih ingat betapa gemparnya Kota Depok saat dilanda isu soal babi ngepet ?

Ternyata isu babi ngepet itu hoaks semata, hanya cerita karangan yang telah direncanakan sebelumnya oleh pelaku.

Terkini kasus itu sudah masuk meja hijau, di tahap penuntutan.

Baca juga: Tiap Bulan Desa Pantai Bahagia Dilanda Banjir Rob, Desa Karangligar 30 Kali Kebanjiran Dalam Setahun

Terdakwa hoaks babi ngepet di Kota Depok, Adam Ibrahim, dituntut tiga tahun kurungan penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja.

"Menuntut , satu menyatakan terdakwa Adam Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong," kata Jaksa Putri di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Selasa (9/11/2021).

"Dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana diatur dan diancam pidana di Pasal 14 Ayat 1 UU Republik Indonesia tahun 1946," timpalnya.

Baca juga: Aksi Maling Kabel Telkom: Masuk Lubang, Gasak 2 Ton Kabel, Internet di Kartasura dan Colomadu Mati

Berita Rekomendasi

Lanjut Jaksa Putri, pihaknya meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana terhadap Adam Ibrahim kurungan tiga tahun penjara.

"Kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Ibrahim oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," jelasnya.

Tuntutan lebih ringan dari ancaman pidana, yakni 10 tahun.

Menurut jaksa, tuntutan lebih ringan lantaran Adam tulang punggung keluarga.

Dituntut 3 Tahun, Terdakwa Adam Ibrahim Siapkan Pembelaan

Mendengar tuntutan dari JPU, terdakwa Adam Ibrahim dan kuasa hukumnya pun akan mengajukan pembelaaan.

"Kami akan mengajukan nota pembelaaan secara tertulis," kata Kuasa Hukum terdakwa, Edison, di persidangan.

Terakhir, Ketua Majelis Hakim, Iqbal Hutabarat, mengatakan bahwa persidangan akan kembali dilanjutkan pada Selasa (16/11/2021) pekan depan, dengan agenda pledoi nota pembelaaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya.

Dalam Sidang Terbukti Terdakwa Adam Ibrahim Rencanakan Sandiwara Babi Ngepet

Sebelumnya, pada persidangan Selasa (2/11/2021), terbongkar bahwa Adam telah merencanakan babi ngepet ini sejak 1 April 2021 silam, sebelum akhirnya dilaksanakan pada tanggal 27 April 2021.

Bahkan, beberapa bulan sebelumnya terdakwa juga didapati kerap menyaksikan kisah-kisah viral bernuansa klenik dan mistis yang terjadi di Indonesia.

Terbongkarnya rencana sandiwara babi ngepet ini setelah Jaksa Penuntut Umum Alfa Dera dan Putri menelusuri jejak digital dari handphone terdakwa Adam Ibrahim.

"Saya tunjukan kepada Anda satu handphone, akan saya buka jejak digitalnya yang relevan dengan perkara ini. Dimulai pertama apakah benar saudara pada tanggal 22 Februari ini jejak digitalnya memang suka menonton vide-video viral, kisah viral yang heboh di masyarakat seperti tangga 22 februari 2021 pukul 23.16 WIB?," tanya Jaksa Alfa Dera pada terdakwa.

Suasana persidangan kasus hoaks babi ngepet di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (5/10/2021)
Suasana persidangan kasus hoaks babi ngepet di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (5/10/2021) (Kejari Depok)

Tak banyak menjawab, Adam hanya membenarkan pertanyaan yang dilemparkan Jaksa Penuntut Umum.

"Betul," jawabnya singkat.

"Pada tanggal 27 April penangkapan babinya, saya coba dari tanggal 1 April saudara sudah menelusuri harga babi satu ekor? ini sudah satu bulan sebelumnya ini," tanya Jaksa lagi.

Terdakwa Adam pun kembali menjawab benar dari pertanyaan tersebut.

"Iya betul," katanya singkat.

Kembali, Jaksa mempertanyakan maksud dari sandiwara ini kepada terdakwa, apakah untuk meredam sejumlah kasus hilangnya uang beberapa warga atau terdakwa memiliki niat lain.

"Jadi maksudnya dua Minggu modal perencanaan saya pribadi. Kalau tanggal itunya saya mencari-mencari bagaimana cara jalan keluarnya. Ketemu lah dari hasil-hasil itu muncul lah ketemu otak yang itu ya (rekayasa babi ngepet), yang naudzubillah yang mudah-mudahan saya menyesali semuanya," pungkas Adam.

Ini Hal yang Memberatkan Tuntutan Terdakwa Adam Ibrahim

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menuntut terdakwa penyebar berita bohong (hoaks) Adam Ibrahim (44) dengan hukum tiga tahun penjara.

Tuntutan itu disampaikan JPU Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Komplek Perkantoran Kota Kembang, Cilodong, Kota Depok, Selasa (9/11/2021).

JPU menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 14 Ayat (1), Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Pada sidang tuntutan, JPU sudah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Adam Ibrahim dengan pidana penjara selama 3 tahun," ucap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/11/2021).

Pada persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, JPU menjabarkan bukti perencanaan isu babi ngepet yang dilakukan terdakwa.

Pembuktian tersebut dilakukan dengan membongkar jejak digital milik Adam Ibrahim yakni melalui telepon genggamnya.

“Kami melihat statistik media daring atau google analytics terkait isu babi ngepet dan hal tersebut dibenarkan Adam. Belum lagi didapatkan fakta hukum adanya jejak digital milik Adam Ibrahim yang merencanakan berita bohong mengenai babi ngepet sejak 1 April 2021 yang terinspirasi dari kisah-kisah viral,” kata Andi Rio.

sidang tuntutan babi ngepet depok
Suasana sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa kasus penyebaran isu babi ngepet di Sawangan, Depok yang sempat viral di media sosial pada Selasa (27/4/2021) lalu.

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU Alfa Dera membeberkan rangkaian terdakwa melakukan perbuatan dalam menyebarkan berita bohong pada April 2021.

Pertama, sering terjadi hilangnya uang warga di dalam rumah, di mana hal itu dijadikan isu oleh terdakwa akibat ulah dari babi ngepet atau pesugihan. Nyatanya kejadian itu bukanlah ulah babi ngepet atau pesugihan.

Kedua, mengenai babi ngepet atau babi pesugihan dapat dilakukan penangkapan dengan ritual khusus.

Ketiga, puncaknya, setelah babi tertangkap, terdakwa langsung menyiarkan berita atau informasi bohong kepada masyarakat menggunakan pengeras suara, sebagi berikut:

“Bapak-bapak ibu-ibu apabila atau barang kali ada yang kehilangan keluarga tadi malam sekitar jam 00:20 WIB, ada seekor babi ngepet berhasil ditangkap.

Dari bukti-bukti itu, Andi Rio mengatakan perbuatan terdakwa telah dengan sengaja menerbitkan keonaran dan kegaduhan di dunia maya dan masyarakat.

"Sehingga terjadi silang pendapat, pro kontra, saling hujat, saling curiga dan saling menyalahkan bahkan sampai adanya pengusiran terhadap warga sebagaimana yang viral di media," tuturnya.

"Dan juga terdapat kerugian materil berupa uang sebagai biaya ritual, belum lagi kerugian yang tidak ternilai harganya berupa pengalaman yang memalukan, merendahkan martabat dan harga diri," aku Andi Rio.

Adam Ibrahim ketika memberikan keterangan di Polres Metro Depok, Kamis (29/4/2021). Adam adalah sosok yang membuat cerita bohong mengenai babi ngepet
Adam Ibrahim ketika memberikan keterangan di Polres Metro Depok, Kamis (29/4/2021). Adam adalah sosok yang membuat cerita bohong mengenai babi ngepet (TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma)

Selain itu, akibat ulah terdakwa, empat warga melakukan aksi telanjang bulat di depan umum dan cerita kejadian tersebut telah dibaca dan menjadi pembahasan masyarakat banyak.

Tindakan terdakwa dinilai berpotensi abadi sebagai jejak digital dan berdampak psikologis karena menjadi kejadian yang sulit dilupakan oleh korban dan keluarga Korban.

"Teman-teman liat sendiri pihak kepolisian sampai turun dan kesulitan membubarkan masyarakat yang penasaran dengan kabar babi ngepet tertangkap dan bisa dibayangkan, bila kondisi kerumunan tersebut dibiarkan bisa saja terjadi hal yang tidak kita inginkan karena perbuatan terdakwa dilakukan pada masa bencana,” ujar Andi Rio.

JPU pun mengatakan ada hal yang memberatkan terdakwa, yakni Adam Ibrahim yang terkenal sebagai ustad harusnya memberi contoh yang baik namun dalam hal ini Adam Ibrahim bukan memberikan contoh dan tindakan yang baik.

Selanjutnya, perbuatan terdakwa menimbulkan ketidak tentraman, meninggalkan jejak digital terhadap korban dan perbuatan Adam Ibrahim juga dilakukan pada masa bencana nasional.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah Adam Ibrahim merupakan tulang punggung keluarga," beber Andi Rio.

Pada persidangan sebelumnya, Hakim PN Depok Iqbal menasehati terdakwa agar meminta maaf kepada warga yang telah dia perintahkan untuk ikut menangkap babi ngepet, khususnya meminta maaf kepada warga yang bugil.

Sebab, hakim menduga peristiwa hoaks babi ngepet itu sepanjang hidupnya akan terus dibicarakan warga sekitar tempat tinggalnya.

“Korban tidak pakai baju sehelai pun bahkan pada saat tengah malam dibuka bajunya. Tercatat dalam sejarah hidupnya. Sampai anak-cucunya akan tahu cerita itu, atukmu kemarin bugil, atukmu juga kemarin bugil (kakekmu) atukmu bugil berempat,” urainya.

Terdakwa Kasus Isu Babi Ngepet Dituntut Tiga Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Terlalu Tinggi

Kuasa hukum terdakwa kasus penyebaran isu babi ngepet di Depok, Edison menilai tuntutan hukuman pidana penjara selama tiga tahun yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Depok dinilai terlalu tinggi.

Menurutnya, pemberitaan bohong yang dilakukan oleh terdakwa tidak sampai merugikan masyarakat.

"Sebagai kuasa hukum tuntutan (JPU) terlalu tinggi. Ini berita bohong, dampaknya kepada masyarakatnya apa? tidak ada yang dirugikan. Kalaupun dianggap berita keonaran, masyarakat yang menonton hanya penasaran

Jadi menurut kami terlalu tinggi," ucap Edison usai sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus penyebaran isu babi ngepet di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (9/11).

Untuk itu, lanjut Edison, pihaknya akan mengajukan pembelaan secara tertulis

"Kami akan mengadakan pembelaan secara tertulis," ucapnya.

kuasa hukum terdakwa babi ngepet depok
Edison selaku kuasa hukum terdakwa kasus penyebaran isu babi ngepet di Sawangan, Depok usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (9/11/2021).

Terdakwa Adam Ibrahim Menyesali Perbuatannya, Kini Rajin Salat Taubat

Terdakwa kasus hoaks tentang babi ngepet di Depok, Adam Ibrahim, mengaku menyesal atas perbuatannya menyebarkan isu penangkapan babi ngepet di Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Ia pun sudah meminta maaf kepada empat orang yang telanjang saat menangkap babi ngepet.

Selain itu, sebagai rasa penyesalan atas perbuatannya tersebut, Adam pun kini sering melaksanakan salat sunah taubat.

“Saya minta maaf dan di polsek juga sampai saat ini saya tidak pernah berhenti yang namanya salat sunah taubat segala macam,” kata Adam dalam menghadiri lanjutan sidang perkara hoaks babi ngepet secara virtual, Selasa (2/11/2021).

Penemuan babi ngepet yang hebohkan tanah air ternyata hoaks, karangan semata
Penemuan babi ngepet yang hebohkan tanah air ternyata hoaks, karangan semata (TribunJakarta.com/ Dwi Putra)

Akibat dari perbuatannya ini, Adam mengaku menyesal anak dan adiknya tidak bisa melanjutkan sekolah lagi karena sebagai tulang punggung keluarga dia tidak lagi bisa mencari nafkah.

"Dengan saya ditahan anak saya putus sekolah dan adik saya putus kuliah. Saya sangat menyesali dan mohon ampun kepada Allah setelah ini saya akan hijrah," ucapnya.

Dalam perkara ini, Adam Ibrahim didakwa telah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran.

Ia didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Saat ini terdakwa Adam ditahan di Rutan kelas 1 Depok, Kecamatan Cilodong. (tribun network/thf/TribunJakarta.com/Wartakotalive.com/TribunDepok.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas