Bikin Gempar Depok, Terdakwa Hoaks Babi Ngepet Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Keberatan
JPU menuntut terdakwa hoaks babi ngepet selama 3 tahun penjara, hal yang memberatkan karena predikat ustadz, kuasa hukum keberatan.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, CILODONG - Masih ingat betapa gemparnya Kota Depok saat dilanda isu soal babi ngepet ?
Ternyata isu babi ngepet itu hoaks semata, hanya cerita karangan yang telah direncanakan sebelumnya oleh pelaku.
Terkini kasus itu sudah masuk meja hijau, di tahap penuntutan.
Baca juga: Tiap Bulan Desa Pantai Bahagia Dilanda Banjir Rob, Desa Karangligar 30 Kali Kebanjiran Dalam Setahun
Terdakwa hoaks babi ngepet di Kota Depok, Adam Ibrahim, dituntut tiga tahun kurungan penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja.
"Menuntut , satu menyatakan terdakwa Adam Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong," kata Jaksa Putri di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Selasa (9/11/2021).
"Dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana diatur dan diancam pidana di Pasal 14 Ayat 1 UU Republik Indonesia tahun 1946," timpalnya.
Baca juga: Aksi Maling Kabel Telkom: Masuk Lubang, Gasak 2 Ton Kabel, Internet di Kartasura dan Colomadu Mati
Lanjut Jaksa Putri, pihaknya meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana terhadap Adam Ibrahim kurungan tiga tahun penjara.
"Kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Ibrahim oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," jelasnya.
Tuntutan lebih ringan dari ancaman pidana, yakni 10 tahun.
Menurut jaksa, tuntutan lebih ringan lantaran Adam tulang punggung keluarga.
Dituntut 3 Tahun, Terdakwa Adam Ibrahim Siapkan Pembelaan
Mendengar tuntutan dari JPU, terdakwa Adam Ibrahim dan kuasa hukumnya pun akan mengajukan pembelaaan.
"Kami akan mengajukan nota pembelaaan secara tertulis," kata Kuasa Hukum terdakwa, Edison, di persidangan.