Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bikin Gempar Depok, Terdakwa Hoaks Babi Ngepet Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Keberatan

JPU menuntut terdakwa hoaks babi ngepet selama 3 tahun penjara, hal yang memberatkan karena predikat ustadz, kuasa hukum keberatan.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Bikin Gempar Depok, Terdakwa Hoaks Babi Ngepet Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Keberatan
TribunJakarta.com/ Dwi Putra
Penemuan babi ngepet yang hebohkan tanah air ternyata hoaks, karangan semata 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menuntut terdakwa penyebar berita bohong (hoaks) Adam Ibrahim (44) dengan hukum tiga tahun penjara.

Tuntutan itu disampaikan JPU Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Komplek Perkantoran Kota Kembang, Cilodong, Kota Depok, Selasa (9/11/2021).

JPU menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 14 Ayat (1), Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Pada sidang tuntutan, JPU sudah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Adam Ibrahim dengan pidana penjara selama 3 tahun," ucap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/11/2021).

Pada persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, JPU menjabarkan bukti perencanaan isu babi ngepet yang dilakukan terdakwa.

Pembuktian tersebut dilakukan dengan membongkar jejak digital milik Adam Ibrahim yakni melalui telepon genggamnya.

“Kami melihat statistik media daring atau google analytics terkait isu babi ngepet dan hal tersebut dibenarkan Adam. Belum lagi didapatkan fakta hukum adanya jejak digital milik Adam Ibrahim yang merencanakan berita bohong mengenai babi ngepet sejak 1 April 2021 yang terinspirasi dari kisah-kisah viral,” kata Andi Rio.

sidang tuntutan babi ngepet depok
Suasana sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa kasus penyebaran isu babi ngepet di Sawangan, Depok yang sempat viral di media sosial pada Selasa (27/4/2021) lalu.
Berita Rekomendasi

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU Alfa Dera membeberkan rangkaian terdakwa melakukan perbuatan dalam menyebarkan berita bohong pada April 2021.

Pertama, sering terjadi hilangnya uang warga di dalam rumah, di mana hal itu dijadikan isu oleh terdakwa akibat ulah dari babi ngepet atau pesugihan. Nyatanya kejadian itu bukanlah ulah babi ngepet atau pesugihan.

Kedua, mengenai babi ngepet atau babi pesugihan dapat dilakukan penangkapan dengan ritual khusus.

Ketiga, puncaknya, setelah babi tertangkap, terdakwa langsung menyiarkan berita atau informasi bohong kepada masyarakat menggunakan pengeras suara, sebagi berikut:

“Bapak-bapak ibu-ibu apabila atau barang kali ada yang kehilangan keluarga tadi malam sekitar jam 00:20 WIB, ada seekor babi ngepet berhasil ditangkap.

Dari bukti-bukti itu, Andi Rio mengatakan perbuatan terdakwa telah dengan sengaja menerbitkan keonaran dan kegaduhan di dunia maya dan masyarakat.

"Sehingga terjadi silang pendapat, pro kontra, saling hujat, saling curiga dan saling menyalahkan bahkan sampai adanya pengusiran terhadap warga sebagaimana yang viral di media," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas