Bikin Gempar Depok, Terdakwa Hoaks Babi Ngepet Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Keberatan
JPU menuntut terdakwa hoaks babi ngepet selama 3 tahun penjara, hal yang memberatkan karena predikat ustadz, kuasa hukum keberatan.
Penulis: Theresia Felisiani
"Dan juga terdapat kerugian materil berupa uang sebagai biaya ritual, belum lagi kerugian yang tidak ternilai harganya berupa pengalaman yang memalukan, merendahkan martabat dan harga diri," aku Andi Rio.
Selain itu, akibat ulah terdakwa, empat warga melakukan aksi telanjang bulat di depan umum dan cerita kejadian tersebut telah dibaca dan menjadi pembahasan masyarakat banyak.
Tindakan terdakwa dinilai berpotensi abadi sebagai jejak digital dan berdampak psikologis karena menjadi kejadian yang sulit dilupakan oleh korban dan keluarga Korban.
"Teman-teman liat sendiri pihak kepolisian sampai turun dan kesulitan membubarkan masyarakat yang penasaran dengan kabar babi ngepet tertangkap dan bisa dibayangkan, bila kondisi kerumunan tersebut dibiarkan bisa saja terjadi hal yang tidak kita inginkan karena perbuatan terdakwa dilakukan pada masa bencana,” ujar Andi Rio.
JPU pun mengatakan ada hal yang memberatkan terdakwa, yakni Adam Ibrahim yang terkenal sebagai ustad harusnya memberi contoh yang baik namun dalam hal ini Adam Ibrahim bukan memberikan contoh dan tindakan yang baik.
Selanjutnya, perbuatan terdakwa menimbulkan ketidak tentraman, meninggalkan jejak digital terhadap korban dan perbuatan Adam Ibrahim juga dilakukan pada masa bencana nasional.
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah Adam Ibrahim merupakan tulang punggung keluarga," beber Andi Rio.
Pada persidangan sebelumnya, Hakim PN Depok Iqbal menasehati terdakwa agar meminta maaf kepada warga yang telah dia perintahkan untuk ikut menangkap babi ngepet, khususnya meminta maaf kepada warga yang bugil.
Sebab, hakim menduga peristiwa hoaks babi ngepet itu sepanjang hidupnya akan terus dibicarakan warga sekitar tempat tinggalnya.
“Korban tidak pakai baju sehelai pun bahkan pada saat tengah malam dibuka bajunya. Tercatat dalam sejarah hidupnya. Sampai anak-cucunya akan tahu cerita itu, atukmu kemarin bugil, atukmu juga kemarin bugil (kakekmu) atukmu bugil berempat,” urainya.
Terdakwa Kasus Isu Babi Ngepet Dituntut Tiga Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Terlalu Tinggi
Kuasa hukum terdakwa kasus penyebaran isu babi ngepet di Depok, Edison menilai tuntutan hukuman pidana penjara selama tiga tahun yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Depok dinilai terlalu tinggi.
Menurutnya, pemberitaan bohong yang dilakukan oleh terdakwa tidak sampai merugikan masyarakat.
"Sebagai kuasa hukum tuntutan (JPU) terlalu tinggi. Ini berita bohong, dampaknya kepada masyarakatnya apa? tidak ada yang dirugikan. Kalaupun dianggap berita keonaran, masyarakat yang menonton hanya penasaran
Jadi menurut kami terlalu tinggi," ucap Edison usai sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus penyebaran isu babi ngepet di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (9/11).
Untuk itu, lanjut Edison, pihaknya akan mengajukan pembelaan secara tertulis
"Kami akan mengadakan pembelaan secara tertulis," ucapnya.
Terdakwa Adam Ibrahim Menyesali Perbuatannya, Kini Rajin Salat Taubat
Terdakwa kasus hoaks tentang babi ngepet di Depok, Adam Ibrahim, mengaku menyesal atas perbuatannya menyebarkan isu penangkapan babi ngepet di Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Ia pun sudah meminta maaf kepada empat orang yang telanjang saat menangkap babi ngepet.
Selain itu, sebagai rasa penyesalan atas perbuatannya tersebut, Adam pun kini sering melaksanakan salat sunah taubat.
“Saya minta maaf dan di polsek juga sampai saat ini saya tidak pernah berhenti yang namanya salat sunah taubat segala macam,” kata Adam dalam menghadiri lanjutan sidang perkara hoaks babi ngepet secara virtual, Selasa (2/11/2021).
Akibat dari perbuatannya ini, Adam mengaku menyesal anak dan adiknya tidak bisa melanjutkan sekolah lagi karena sebagai tulang punggung keluarga dia tidak lagi bisa mencari nafkah.
"Dengan saya ditahan anak saya putus sekolah dan adik saya putus kuliah. Saya sangat menyesali dan mohon ampun kepada Allah setelah ini saya akan hijrah," ucapnya.
Dalam perkara ini, Adam Ibrahim didakwa telah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran.
Ia didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Saat ini terdakwa Adam ditahan di Rutan kelas 1 Depok, Kecamatan Cilodong. (tribun network/thf/TribunJakarta.com/Wartakotalive.com/TribunDepok.com)