Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tukang Parkir yang Peras TKW di Wisma Atlet Pademangan Raup Rp 3 Juta Per Minggu

Seorang tukang parkir ketahuan melakukan pemerasan terhadap keluarga tenaga kerja wanita (TKW) di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tukang Parkir yang Peras TKW di Wisma Atlet Pademangan Raup Rp 3 Juta Per Minggu
Capture@Instagram Cetul22
Aksi pungutan liar (Pungli) yang meminta sejumlah uang pada TKW saat hendak menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19, Wisma Atlet Pademangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang tukang parkir ketahuan melakukan pemerasan terhadap keluarga tenaga kerja wanita (TKW) di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.

Tukang parkir ini dapat meraup keuntungan hingga Rp 3 juta.

Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi mengatakan kedua tersangka bisa memarkirkan 50 kendaraan setiap hari di sekitar Wisma Atlet Pademangan.

Selama beraksi dengan cara memarkirkan setiap kendaraan, setiap mobil dipatok tarif parkir hingga sebesar Rp 20 ribu.

Baca juga: Viral Pekerja Migran Kena Pungli Saat Hendak Karantina di Wisma Atlet Pademangan

Alhasil keuntungan pelaku bisa mencapa jutaan rupiah.

“Pelaku mengaku selama 1 minggu penghasilan dari meminta uang parkir tersebut sebesar Rp 2 juta sampai dengan Rp 3 juta,” ucap Nasriadi, Jumat (12/11/2021).

Nasriadi menambahkan tersangka pemerasan yang ditangkap belakangan juga bertambah satu orang berinisial S (39). Ia mengikuti jejak MS (40) yang sudah lebih dulu ditangkap.

Rekomendasi Untuk Anda

"Pelaku mengaku menjadi tukang parkir sejak dua minggu terakhir," ujarnya.

Aparat kepolisian mendapati uang tunai hasil dari pemerasan sebesar Rp 2,2 juta dari tangan MS.

Sementara satu tersangka lain yang berinisial S ditangkap pada Kamis (11/11/2021).

"Pelaku tidak ada pekerjaan lain, dan hanya menjadi juru parkir di wilayah wisma atlet untuk keperluan sehari-hari," ujar Nasriadi.

Akibat perbuatannya tersebut, MS dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana hukuman penjara selama sembilan tahun.

Sebelumnya video rekaman aksi pungutan liar (pungli) terhadap TKW saat hendak melakukan karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara viral di media sosial.

"Viral kan !! TKW yg akan menjalani karantina di Wisma Atlet Kemayoran dimintai uang, dikasih 50 ribu masih kurang," tulis akun @tukangrosok_ yang mengunggah video tersebut di Twitter.

Dalam video tersebut, tampak seorang pria yang memakai rompi, meminta sejumlah uang kepada beberapa orang yang berada di dalam mobil, di halaman Wisma Atlet Pademangan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas