Mulai Besok 15 November, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra, Ini Lokasi dan Contoh Pelanggarannya
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menggelar operasi Zebra Jaya 2021 selama sepuluh hari mulai Senin besok, 15 November 2021.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra Jaya 2021 selama sepuluh hari mulai Senin besok, 15 November 2021 hingga 24 November mendatang.
"Kami akan melakukan Operasi Zebra Jaya 2021 selama 14 hari, yang dilaksanakan oleh personel gabungan Ditlantas, Satpol PP, serta termasuk POM TNI baik AD, AL, dan AU," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Jumat (12/11/2021).
Selama Operasi Zebra 2021, polisi akan menyasar pelanggaran lalu lintas yang kerap dilakukan pengendara.
Beberapa di antaranya yaitu terkait penggunaan sirine dan lampu rotator di jalan.
"Terkait dengan ini saya tegaskan semua kendaraan pelat hitam tidak boleh menggunakan rotator maupun sirine. Sebab itu hanya boleh untuk kendaraan dinas, itu pun sudah ditentukan warna merah, biru dan kuning," ujar Sambodo.
Ia menambahkan, Operasi Zebra 2021 juga mencakup aturan ganjil genap yang diberlakukan di 13 ruas jalan di Jakarta.
Selain itu, pengendara yang memasang pelat nomor tidak sesuai STNK juga bakal ditindak.
Baca juga: Bripka PK Mengaku Baru Sekali Peras Pemotor, Wakapolres Medan: Kami Tak Peduli, Ada Korban dan Bukti
"Kita akan cek kendaraan yang selama ini menggunakan pelat nomor khusus maupun nomor rahasia seperti RFP, SFB dan lainnya. Kita akan periksa di lapangan apakah ada STNK atau pasang sendiri," tutur Sambodo.
Berikut ialah sejumlah ruas jalan di Jakarta yang akan menjadi lokasi Operasi Zebra Jaya 2021:
1. Jakarta Selatan
Jalan Fatmawati,
Jalan Panglima Polim,
Jalan TB Simatupang.
2. Jakarta Timur
Kawasan Kanal Banjir Timur (KBT),
Jalan DI Panjaitan,
Jalan Mayor Jenderal Sutoyo.
3. Jakarta Barat
Jalan S Parman,
Kawasan Roxy Grogol Petamburan,
Jalan Daan Mogot.
4. Jakarta Pusat
Jalan Gunung Sahari.
Sementara itu, ada setidaknya tiga jenis pelanggaran yang akan ditindak selama operasi Jaya 2021:
1. Knalpot bising (tidak standar):
sanksi: kurungan paling lama satu bulan
denda paling banyak Rp 250.000
2. Kendaraan gunakan rotator tidak sesuai peruntukkan (khususnya pelat hitam)
sanksi: kurangan paling lama satu bulan
denda paling banyak Rp 250.000
3. Balap liar
sanksi: kurangan paling lama satu tahun
denda paling banyak Rp 3.000.000
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mulai Senin Polisi Gelar Operasi Zebra 2021 di Jakarta, Rotator hingga Pelat Nomor Khusus Dibidik