BPN Pastikan Aset Keluarga Nirina Zubir yang Dirampas ART akan Kembali
Sofyan memastikan pihaknya terus melakukan penindakan terhadap oknum-oknum di Kementerian ATR/BPN yang terlibat dalam kasus mafia tanah.
Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengakui masih ada oknum di BPN yang terlibat dalam kasus mafia tanah.
"Kami akui masih ada oknum aparat BPN yang terlibat dalam kasus pertanahan," kata Sofyan dalam konferensi pers di Mercure Hotel Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/11/2021) malam.
Oknum tersebut bahkan ada yang menduduki posisi kepala kantor wilayah.
Sofyan memastikan pihaknya terus melakukan penindakan terhadap oknum-oknum di Kementerian ATR/BPN yang terlibat dalam kasus mafia tanah.
"Macam-macam tergantung kesalahannya. Ada yang kita copot, ada yang kita pidanakan, turunkan pangkat, dan kita peringatkan," kata Sofyan.
"Bahkan kepala kantor wilayah BPN kita copot dan pidanakan," katanya menegaskan.
Sofyan mengatakan keberadaan oknum nakal di Kementerian ATR/ BPN itu ibarat buah apel dalam keranjang.
Di dalam 'keranjang' Kementerian ATR/BPN sekarang itu ada 38 ribu pegawai. Dari jumlah itu ada beberapa yang rusak.
"Jadi bagaimana yang rusak itu dibuang," ujar Sofyan.
Baca juga: Nirina Zubir Minta Polisi Usut Bisnis Mantan ART yang Sudah Punya 5 Cabang, Apa Hasil Penggelapan?
Dia mengatakan pihaknya melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum soal ini.
"Kalau ada kesalahan pidana, kita serahkan ke aparat penegak hukum dan kita berikan syok terapi," tambahnya.
Adapun terkait kasus mafia tanah yang menimpa keluarga artis Nirina Zubir, Kementerian ATR/BPN memastikan seluruh aset milik ibunda Nirina yang dirampas oleh mantan Asisten Rumah Tangga (ART) pribadinya akan kembali kepada pihak keluarga.
"Tentunya bisa dikembalikan," kata Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati, saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (18/11/2021).
Bahkan kata Yulia, saat ini pihak BPN telah mengamankan surat tanah tersebut.