Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Telusuri Aliran Dana yang Digunakan Mantan ART Nirina Zubir yang Terlibat Kasus Mafia Tanah

Polda Metro Jaya terus menelusuri aliran dana hasil penggelapan aset tidak bergerak atau mafia tanah yang dilakukan eks asisten rumah tangga Nirina Zu

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Telusuri Aliran Dana yang Digunakan Mantan ART Nirina Zubir yang Terlibat Kasus Mafia Tanah
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Rilis penangkapan tiga pelaku penggelapan aset orangtua Nirina Zubir, di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya terus menelusuri aliran dana hasil penggelapan aset tidak bergerak atau mafia tanah yang dilakukan eks asisten rumah tangga Nirina Zubir.

Diketahui tersangka bernama Riri Khasmita berhasil merebut hak milik sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir yang dijadikan agunan di bank dan menjualnya ke pihak ketiga.

Hasil agunan berupa kredit hingga miliaran rupiah tersebut diduga digunakan sebagai modal usaha oleh Riri.

Untuk itu, polisi bergerak cepat menelusuri ke mana saja dana itu digunakan dan menjerat kasus ini dalam tindak pidana pencucian uang.

"Untuk aliran dana itu kita menduga pasti ada untuk usaha. Makanya kita jerat tersangka ini dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Kepala Sub Direktorat Harta Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi saat dihubungi wartawan, Jumat (19/11/2021).

Mengingat adanya dugaan aliran dana tersebut, polisi berfokus pada penyelidikan TPPU sebagaimana pengakuan tersangka dalam menggadai sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah Timpa Keluarga Nirina Zubir, Menteri Sofyan Polisikan Pejabatnya, Ini Sosok Pelaku

Polisi pun menjerat Riri dan suaminya Endrianto dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berita Rekomendasi

"Karena menurut pengakuan korban dan hasil penelusuran sementara bahwa da bukti pidana TPPU, para tersangka kami kenakan pasal berlapis dalam UU TPPU," tegas Petrus.

Seperti diketahui, kasus mafia tanah milik Nirina Zubir berawal dari beralihnga kepemilikannya dokumen sah tersebut dari atas nama Cut Indria Martini yang di balik nama oleh ART-nya sendiri.

Setelah sukses membuat akta jual beli yang tidak sah, Riri diketahui mengagungkan sertifikat itu ke beberapa bank.

Hasil agunan sebanyak 3 sertifikat tanah berhasil mencairkan uang senilai Rp 7,4 miliar.

Akibat tindakan tersebut ART Nirina, Riri Khasmita bersama suaminya Endrianto, dan notaris yang membantunya, Faridah, kini ditahan pihak kepolisian.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas