Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Kondisi Kesehatan Munarman Jelang Jalani Persidangan Dugaan Terorisme

Aziz Yanuar membeberkan kondisi kesehatan kliennya tersebut saat ini jelang persidangan yang rencananya bakal digelar pada Rabu (1/12/2021) mendatang.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Begini Kondisi Kesehatan Munarman Jelang Jalani Persidangan Dugaan Terorisme
Tribunnews/Jeprima
Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI), Munarman usai menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019) malam. Munarman diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap pegiat media sosial sekaligus relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum eks Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Aziz Yanuar membeberkan kondisi kesehatan kliennya tersebut saat ini jelang persidangan yang rencananya bakal digelar pada Rabu (1/12/2021) mendatang.

Aziz menyebut, kalau kondisi mantan Petinggi FPI itu di Rutan Polda Metro Jaya saat ini dalam keadaan sehat.

"Alhamdulillah kondisi H. Munarman sehat," kata Aziz saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (22/11/2021).

Atas hal tersebut, Aziz meyakinkan kalau Munarman, termasuk juga tim kuasa hukum sudah siap untuk menjalani persidangan perkara dugaan tindak pidana terorisme tersebut.

"(Kondisi) siap," ucapnya singkat.

Diketahui, Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak terorisme pada Rabu (1/12/2021) mendatang.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Alex Adam Faisal.

Berita Rekomendasi

"Betul (akan digelar pada 1 Desember)," kata Alex saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/11/2021).

Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Pesan Singkat yang Mengatasnamakan Munarman adalah Tidak Benar

Hanya saja, Alex belum dapat menjabarkan susunan perangkat majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.

Karena kata dia, berdasarkan UU Nomor 5/2018 dan PP 77/2019 untuk perkara terorisme, majelis hakim, penuntut, dilindungi indentitasnya.

"Pasal 34, (1) Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang diberikan kepada penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya berupa: a. pelindungan atas keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental; b. kerahasiaan identitas; dan c. bentuk pelindungan lain yang diajukan secara khusus oleh penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan," bunyi pasal tersebut.

Lebih lanjut, Alex mengatakan, sidang tersebut rencananya akan digelar secara online namun tetap terbuka untuk umum pengamanan maupun teknis sesuai ketentuan yang akan disampaikan nanti.

Hal senada juga dikonfirmasi langsung oleh anggota Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar, membenarkan bahwa eks Sekum FPI itu dalam waktu dekat akan menjalani persidangan.

Dirinya menyebut, rencana persidangan itu akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas