Tak Ingin Lihat Ambulans Bolak-balik Tiap Menit, Wali Kota Bekasi Setuju PPKM Level 3 Libur Nataru
Orang nomor satu di Kota Bekasi itu mengaku menyetujui rencana Pemerintah Pusat tersebut dalam upaya pengendalian Covid-19 saat libur Nataru.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi turut merespons kebijakan pemerintah pusat yang bakal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Kebijakan itu, dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 saat libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Orang nomor satu di Kota Bekasi itu mengaku menyetujui rencana Pemerintah Pusat tersebut dalam upaya pengendalian Covid-19.
Apalagi berkaca pada kasus sebelumnya, kenaikan kasus aktif Covid-19 terjadi saat libur panjang.
Baca juga: Polisi Buru Begal Viral di Jatiasih, Korbannya Sampai Berlutut, Meringis Kesakitan Karena Luka Bacok
Baca juga: Kisah Warga Tangerang Beranikan Diri Tangkap Buaya di Dekat Apartemen Aeropolis
Hal inilah yang perlu diantisipasi bersama.
Oleh karena itu, Rahmat Effendi mengaku apa yang menjadi kebijakan Pemerintah Pusat dianggap bagus.
"Kalo untuk kemanusiaan, kalo untuk hal yang bisa kita rasakan kemarin, setiap menit ambulance bulak-balik dan penguburan menggunakan beko, itu udah tepat (PPKM level III)," kata Rahmat Effendi, Senin (22/11/2021).
Jika penerapan PPKM level III diberlakukan jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Rahmat berharap masyarakat khususnya Kota Bekasi dapat mematuhi aturan yang ada.
Satu di antaranya tidak berpergian ke luar kota saat pelaksanaan PPKM Level 3 itu.
Namun, ia mengaku tidak melarang masyarakat untuk liburan di kota sendiri.
"Makanya saya bilang boleh jalan-jalan di sini aja, tapi kalo sudah keluar kemana-mana, besar kemungkinan terjadi lonjakan kasus," katanya.
Baca juga: Bak Film Action, Polisi Ditabrak dan Dilindas Mobil Bandar Narkoba di Rest Area Tol Cirebon
Baca juga: Tim Khusus Buru Bandar Narkoba yang Tabrak dan Lindas Iptu JM di Rest Area Tol Cirebon
Selain itu, dukungan rencana Pemerintah Pusat terkait penerapan PPKM level 3 ini juga disampaikan oleh Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Heri Purnomo.
Ia mengaku mendukung apa yang menjadi kebijakan Pemerintah itu.