Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU DKI Masih Belum Terima Surat PAW Viani Limardi dari Pimpinan DPRD DKI

Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan pihaknya sampai saat ini masih belum menerima surat PAW atas nama Viani Limardi.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in KPU DKI Masih Belum Terima Surat PAW Viani Limardi dari Pimpinan DPRD DKI
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Ketua KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Viani Limardi tak kunjung diganti sebagai anggota DPRD DKI.

Hal ini diketahui karena surat pergantian antarwaktu (PAW) tak kunjung dikirimkan pimpinan DPRD ke KPU DKI Jakarta.

Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan pihaknya sampai saat ini masih belum menerima surat PAW atas nama Viani Limardi dari pimpinan DPRD DKI Jakarta.

"Sampai saat ini kami belum terima surat PAW atas nama Viani dari Ketua DPRD DKI," kata Betty saat dikonfirmasi, Selasa (23/11/2021).

Betty mengatakan KPU hanya bersifat menunggu. Sebab penyerahan surat PAW murni menjadi ranah DPRD DKI.

"Kami sifatnya hanya menunggu saja," ucap dia.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku telah meneruskan surat pergantian antarwaktu (PAW) Viani Limardi yang dikirim DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke pihak KPU DKI Jakarta.

"Sudah jalan (surat PAW Viani Limardi), jalan ke KPUD," kata Prasetyo kepada wartawan, Selasa (2/11/2021) lalu.

Baca juga: Ketua DPRD DKI Sebut Surat PAW Viani Limardi Sudah Diteruskan ke KPUD DKI

Diketahui PSI resmi memecat Viani Limardi dari keanggotaan PSI per 25 September 2021. Oleh karenanya, Viani Limardi tak lagi berhak menjadi legislator DKI mewakili PSI.

PSI kemudian mengajukan surat pemberhentian Viani Limardi sebagai anggota DPRD DKI pada 14 Oktober 2021 lalu.

PSI menyatakan Viani Limardi tidak lagi sejalan dengan visi-misi partai dan terbukti melanggar AD/ART Partai dari hasil evaluasi dan penilaian berjenjang.

Sebelumnya terdapat 3 dugaan pelanggaran yang berimbas pada pemecatan Viani Limardi.

Pertama, Viani tidak mematuhi instruksi DPP pasca pelanggaran sistem ganjil genap (gage) di Jakarta pada 12 Agustus 2021.

Viani saat itu viral lantaran marah-marah kepada polisi yang menilangnya karena melanggar aturan ganjil genap.

Baca juga: Dipecat dari Anggota DPRD DKI, Viani Limardi Ngaku Fans Jokowi, Dulu Mengira PSI Didirikan Ahok

Pelanggaran kedua, Viani dinilai tidak mematuhi instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan Covid-19.

Terakhir, Viani dituding menggelembungkan laporan penggunaan dana reses sebagai anggota DPRD DKI pada 2 Maret 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas