Polisi Tangkap 10 Anggota Kelompok 'Raya Bogor' Pelaku Pembacokan Pemuda Hingga Tewas di Manggarai
10 orang anggota kelompok pemuda yang menamakan diri 'Raya Bogor' ditangkap aparat Polsek Tebet, Jakarta Selatan.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 10 orang anggota kelompok pemuda yang menamakan diri 'Raya Bogor' ditangkap aparat Polsek Tebet, Jakarta Selatan.
Para pemuda tersebut diduga terlibat penyerangan hingga menewaskan seorang pemuda berinsial AK (22) di Jalan Manggis 1, Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan.
Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yurikho mengatakan, peristiwa berdarah tersebut terjadi, Sabtu (20/11/2021) sekitar pukul 04.30 WIB.
"Kami tahunya pukul 22.00. Dari pihak RSCM kontak kita, 'Pak, ada yang katanya serahan (jenazah) dari wilayah Tebet, tapi meninggal dunia'. Nah, kami mulai penyidikan. Ternyata ada tawuran," kata Alexander di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Pengakuan Sopir Taksi di Tebet yang Tabrak 2 Penjambret hingga Tewas, HP Digasak saat Tunggu Orderan
Alexander mengungkapkan, korban meninggal dunia akibat mengalami luka bacok di bagian bokong hingga mengalami pendarahan.
Kasus ini bermula ketika sejumlah pemuda dari kelompok Raya Bogor terlibat tawuran di wilayah Jakarta Timur, sepekan sebelum peristiwa yang menewaskan AK.
Saat tawuran itu, kelompok Raya Bogor mendengar kabar bahwa pihak lawan dibantu kelompok dari Manggarai.
Lantas mereka berencana membalas kelompok pemuda dari Manggarai.
"Sehingga di Jumat malam Sabtu itu mereka mutar-mutar enggak karuan di Manggarai. Lagi ada orang nongkrong-nongkrong, dibabat sama dia. Ya bisa dibilang, korban salah sasaran," ungkap Alexander.
Baca juga: Polda Metro Jaya akan Koordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta Soal Kerumunan di Holywings Tebet
"Jangankan pelaku sama korban, pelaku dengan pelaku lainnya saja enggak kenal kok," tambahnya.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menangkap 10 orang pelaku yang rata-rata masih berusia 18-21 tahun.
Para pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bacok Pemuda di Manggarai hingga Tewas, 10 Anggota Kelompok 'Raya Bogor' Ditangkap