Kilas Balik Kasus Pembunuhan Berantai di Depok dan Bogor hingga Rian Dihukum 13 Tahun Penjara
Akhir kasus pembunuhan berantai yang hebohkan warga Depok dan Bogor, Rian dihukum 13 tahun penjara, vonis lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU.
Penulis: Theresia Felisiani
Sedangkan mayat janda muda berinisial EL (23) ditemukan di Gunung Geulis, Kabupaten Bogor pada 10 Maret 2021.
Rian lalu dibekuk oleh pihak kepolisian pada Rabu (10/3/2021) malam di kawasan Depok.
Rian Lakukan Pembunuhan Berantai Dalam 2 Minggu
Dua peristiwa pembunuhan di wilayah Bogor akhirnya terkuak.
Pembunuhan pada dua wanita tersebut merupakan pembunuhan berantai.
Kasus pertama pembunuhan siswi SMA DS (17) yang jasadnya ditemukan terbungkus plastik sampah di Jalan Raya Cilebut, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat pada 25 Februari 2021 lalu.
Kasus kedua pembunuhan pada janda muda bernama Elya Lisnawati (25) yang mayatnya ditemukan di pinggir jalan kawasan Gunung Geulis, Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Rabu (10/3/2021) kemarin.
Gadis belia dan janda muda satu anak itu menjadi korban pembunuhan berantai.
Pelakunya yakni MRI (21) atau Rian pemuda asal, Depok, Jawa Barat.
MRI telah diamankan aparat kepolisian Polresta Bogor Kota.
Baca juga: Polri Antisipasi Pengamanan Reuni Aksi 212, Massa Diminta Terapkan Prokes
Polisi menyebut, jika tersangka MRI ini melakukan pembunuhan berantai dalam waktu 2 minggu.
"Polresta Bogor Kota telah berhasil menghentikan aksi biadab dari tersangka MRI (21) yang kami duga berprilaku layaknya serial killer atau pembunuhan berantai," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat gelar rilis kasus di Mapolresta Bogor Kota, Kamis (11/3/2021).
Menurut Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial.
Ia menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku melakukan dua kali aksi pembunuhan dalam waktu berdekatan.