Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rian, Si Pembunuh Berantai yang Habisi Nyawa Siswi SMA dan Janda Divonis 13 Tahun Penjara

Terbukti bersalah membunuh seorang janda muda dan seorang siswi SMA, terdakwa pembunuhan berantai, Rian (21) diganjar 13 tahun hukuman penjara 

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Rian, Si Pembunuh Berantai yang Habisi Nyawa Siswi SMA dan Janda Divonis 13 Tahun Penjara
Tangkap layar kanal YouTube Tribunnews.com
Mengenal Lebih Dekat Sosok Rian, Pembunuh Berantai di Bogor yang Ngaku Benci Perempuan 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Terdakwa pembunuhan berantai, Rian (21) diganjar hukuman 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

Rian dinyatakan terbukti bersalah membunuh seorang janda muda dan seorang siswi SMA.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Baca juga: Tim dari Formula E Operation Tiba di Jakarta, Lokasi Sirkuit Segera Ditentukan Dalam 3 Hari

Baca juga: Berbahaya bagi Kesehatan, Tak Sesuai SNI, 158 Ribu Alat Makan Bahan Melamin Asal China Dimusnahkan

Humas PN Cibinong, Amran S. Herman, mengatakan Rian divonis bersalah sebagaimana pasal 388 KUHP.

"Tuntutannya 14 tahun, vonis 13 tahun," kata Amran pada Selasa (23/11/2021).

Sidang putusan terhadap Rian sudah dibacakan pada Selasa (5/10/2021).

Sidang ini diketuai oleh Christina Manulang beserta 2 hakim anggota Yulinda Trimurti Asih Muryati dan Siti Suryani Hasanah.

Berita Rekomendasi

Dalam sidang ini, Rian terbukti melakukan pembunuhan terhadap dua orang perempuan yaitu DP (18) dan EL (23).

Sebagai informasi, mayat siswi SMA berinisial DP ditemukan terbungkus dalam karung di Cilebut, Kota Bogor pada 25 Februari 2021.

Sedangkan mayat janda muda berinisial EL (23) ditemukan di Gunung Geulis, Kabupaten Bogor pada 10 Maret 2021.

Rian lalu dibekuk oleh pihak kepolisian pada Rabu (10/3/2021) malam di kawasan Depok.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bunuh Janda Muda dan Siswi SMA, Rian 'Pembunuh Berantai' Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas