Aksi Buruh Geser ke Balai Kota DKI, Anies Diminta Berani Keluar Aturan PP 36/2021 tentang Pengupahan
Massa aksi buruh yang mulanya menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, kini bergeser ke depan kantor Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa aksi buruh yang mulanya menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, kini bergeser ke depan kantor Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Kamis (25/11/2021).
Pergerakan ribuan buruh ke Balai Kota pada pukul 13.30 WIB membuat satu ruas arus lalu lintas Jalan Medan Merdeka Selatan terpaksa ditutup untuk kendaraan.
Sementara kendaraan yang sudah terlanjur mengarah ke Balai Kota diputarbalikan oleh kepolisian.
Hal ini membuat satu arus lain Jalan Medan Merdeka Selatan tersendat.
Adapun tujuan massa aksi buruh menggeruduk kantor Anies lantaran sang kepala daerah DKI ini dinilai bisa menjadi cermin dan contoh bagi gubernur daerah lainnya di Indonesia.
Baca juga: Ribuan Buruh Demo di Patung Kuda, Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2022 Hingga 10 Persen
Anies diminta berani keluar dari aturan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan memihak pada kaum buruh.
"Seharusnya Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta harus berani keluar dari PP 36 2021. Harus berani, tunjukkan keberaniannya sebagai proyeksi gubernur - gubernur daerah lainnya," ungkap orator di atas mobil komando, di lokasi.
Para buruh menuntut kenaikan UMK tahun 2022, dan kenaikan UMP 2022 sebesar 7 - 10 persen.