Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Buruh Geser ke Balai Kota DKI, Anies Diminta Berani Keluar Aturan PP 36/2021 tentang Pengupahan

Massa aksi buruh yang mulanya menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, kini bergeser ke depan kantor Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Aksi Buruh Geser ke Balai Kota DKI, Anies Diminta Berani Keluar Aturan PP 36/2021 tentang Pengupahan
Danang Triatmojo
Massa aksi buruh yang mulanya menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, kini bergeser ke depan kantor Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Kamis (25/11/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa aksi buruh yang mulanya menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, kini bergeser ke depan kantor Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Kamis (25/11/2021).

Pergerakan ribuan buruh ke Balai Kota pada pukul 13.30 WIB membuat satu ruas arus lalu lintas Jalan Medan Merdeka Selatan terpaksa ditutup untuk kendaraan.

Sementara kendaraan yang sudah terlanjur mengarah ke Balai Kota diputarbalikan oleh kepolisian.

Hal ini membuat satu arus lain Jalan Medan Merdeka Selatan tersendat.

Adapun tujuan massa aksi buruh menggeruduk kantor Anies lantaran sang kepala daerah DKI ini dinilai bisa menjadi cermin dan contoh bagi gubernur daerah lainnya di Indonesia.

Ribuan buruh yang tergabung dalam aliansi KSPI, KSPSI, SPSI menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021).
Ribuan buruh yang tergabung dalam aliansi KSPI, KSPSI, SPSI menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021). (Danang Triatmojo)

Baca juga: Ribuan Buruh Demo di Patung Kuda, Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2022 Hingga 10 Persen

Anies diminta berani keluar dari aturan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan memihak pada kaum buruh

"Seharusnya Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta harus berani keluar dari PP 36 2021. Harus berani, tunjukkan keberaniannya sebagai proyeksi gubernur - gubernur daerah lainnya," ungkap orator di atas mobil komando, di lokasi.

Berita Rekomendasi

Para buruh menuntut kenaikan UMK tahun 2022, dan kenaikan UMP 2022 sebesar 7 - 10 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas