Gerak Cepat, PA 212 Langsung Urus Administrasi yang Belum Lengkap untuk Acara Reuni
Adapun kelengkapan berkas yang sedang diurus itu terkait dengan perizinan dari tim Satgas Covid-19 dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin terkait acara reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang rencananya digelar 2 Desember mendatang.
Tidak dikeluarkannya izin tersebut, karena Korps Bhayangkara mendapati belum lengkapnya persyaratan berkas administrasi dari panitia penyelenggara reuni PA 212.
Menyikapi keputusan dari kepolisian itu, Ketua PA 212 Slamet Ma'arif mengatakan, saat ini pihaknya langsung berupaya untuk melengkapi kekurangan berkas administrasi tersebut.
"Hari ini panitia sedang berupaya lengkapi berkas-berkas perizinan di Polda," kata Slamet saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (25/11/2021).
Adapun kelengkapan berkas yang sedang diurus itu terkait dengan perizinan dari tim Satgas Covid-19 dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Kendati begitu, dirinya tidak menjabarkan secara detail isi dari surat perizinan yang sedang diurusnya itu.
"Dari Satgas covid-19 sama dishub DKI, sedang diurus hari ini," ucapnya.
Baca juga: Belum Kantongi Rekomendasi dari Satgas Covid-19, Polda Metro Belum Keluarkan Izin Acara Reuni 212
Slamet juga menargetkan, perizinan yang dilayangkan pihaknya ke kepolisian, bisa terselesaikan secepatnya sehingga agenda reuni bisa terselenggara sesuai rencana.
Sebelumnya diberitakan, kepastian acara Reuni 212 yang diselenggarakan Persaudaraan Alumni 212 masih terganjal izin administrasi.
Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin terkait acara Reuni 212 yang akan digelar pada 2 Desember pekan depan.
Reuni 212 yang semula akan digelar di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat belum melengkapi sejumlah syarat.
"Hingga saat ini Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin kegiatan. Sehingga terkait pelaksanaan Reuni 212 belum ada belum memiliki izin kegiatan dan persyaratan administrasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).
Zulpan menjelaskan ada sejumlah syarat administrasi yang mesti dipenuhi PA 212 untuk menggelar acara tersebut
Terlebih acara itu diperkirakan akan mendatangkan massa dalam jumlah banyak sehingga perlu membuat surat permohonan izin keramaian.