Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Aturan Hal-hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Ada beberapa aturan khusus yang ditambahkan Pemerintah untuk mengantisipasi libur Nataru.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ini Aturan Hal-hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Selama Libur Natal dan Tahun Baru
TRIBUNNEWS/HERUDIN
ILUSTRASI - Pengunjung menikmati suasana pantai Ancol Jakarta dengan berenang atau sekedar bersantai, Sabtu (26/12/2020). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pemerintah sudah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 62/2021 yang  memprioritaskan kesehatan masyarakat dalam mengantisipasi peningkatan mobilitas pada periode libur Natal dan tahun baru 2022.

Masyarakat diharapkan dapat mematuhi kebijakan yang mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia ini.

Secara umum pengaturan aktivitas masyarakat dalam beleid ini sama seperti aturan penerapan PPKM level 3.

Namun, ada beberapa aturan khusus yang ditambahkan Pemerintah untuk mengantisipasi libur Nataru.

Beberapa aturan tersebut di antaranya:

1. Masyarakat diimbau tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak.

Baca juga: ATURAN PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru 2022, Berlaku Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Berita Rekomendasi

2. Memperkuat pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata, dengan memberlakukan kebijakan sesuai aturan PPKM Level 3.

Baca juga: Aturan PPKM Level 3 Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022: Masyarakat Dilarang Mudik

3. Larangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta selama periode libur
Nataru.

4. Peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

5. Penutupan semua alun-alun daerah pada 31 Desember 2021-1 Januari 2022.

6. Larangan pawai dan arak-arakan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

7. Mal diizinkan buka dari pukul 09.00-22.00 waktu setempat, dengan kapasitas 50 persen penggunaan PeduliLindungi, dan prokes ketat.

8. Kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan kapasitas maksimal 50 persen.

9. Bioskop dan area pariwisata diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan prokes ketat.

Secara khusus untuk ibadah Natal, diharapkan masyarakat dapat melakukan hal itu secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan.

Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah secara berjamaah, diharapkan tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja.

"Pembatasan ini bersifat sementara. Bukan untuk kepentingan pemerintah, tapi untuk melindungi kesehatan segenap rakyat Indonesia," tegas Menkominfo Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas