Ribuan Buruh Demo di Patung Kuda, Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2022 Hingga 10 Persen
Mereka menuntut pembatalan UU Cipta Kerja dan Naikkan Upah Minimum 2022 sebesar 7-10%. Para buruh juga menuntut pencabutan SE Menaker RI terkait
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan buruh demo di depan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat pada Kamis (25/11/2021).
Pantauan Tribunnews di lapangan, para buruh yang berdemo merupakan konfederasi buruh gabungan antara KSBSI, KSPSI, FSP, SPSI dan konfederasi lainnya.
Mereka menuntut pembatalan UU Cipta Kerja dan Naikkan Upah Minimum 2022 sebesar 7-10%.
Para buruh juga menuntut pencabutan SE Menaker RI terkait penetapan upah.
Demo buruh juga bertepatan dengan adanya pembacaan putusan judicial review UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, tanggal 25 November 2021.
Para buruh sebelumnya akan menuju MK, namun petugas telah memblokade jalan Medan Merdeka Barat.
Sebelumnya Presiden KSPI, Said Iqbal kepada media mengatakan kenaikan upah buruh 2022 ini sarat akan titipan dari APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Baca juga: Polisi Lakukan Rekayasa Arus Lalu Lintas saat Demo Buruh di Patung Kuda Hari Ini
Said Iqbal dalam beberapa kesempatan menjelaskan, APINDO selalu menyampaikan kalua upah di Indonesia terlalu tinggi.
Lantas, dirinya mempertanyakan apakah upah buruh di Indonesia memang tidak boleh tinggi atau tidak.
“APINDO selalu mengatakan upah Indonesia terlalu tinggi,” katanya dalam konferensi pers, Senin, (22/11/2021).
Lebih jauh, Said Iqbal juga mengatakan bahwa penetapan 1,09 persen untuk upah buruh 2022 ini juga tidak bisa diatur.