Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Ribuan Buruh Demo di Patung Kuda, Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2022 Hingga 10 Persen

Mereka menuntut pembatalan UU Cipta Kerja dan Naikkan Upah Minimum 2022 sebesar 7-10%. Para buruh juga menuntut pencabutan SE Menaker RI terkait

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ribuan Buruh Demo di Patung Kuda, Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2022 Hingga 10 Persen
Larasati Dyah Utami
Ribuan buruh demo di depan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat pada Kamis (25/11/2021) tuntut pembatalan UU Cipta Kerja dan Naikkan Upah Minimum 2022 sebesar 7-10%, serta pencabutan SE Menaker RI terkait penetapan upah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan buruh demo di depan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat pada Kamis (25/11/2021).

Pantauan Tribunnews di lapangan, para buruh yang berdemo merupakan konfederasi buruh gabungan antara KSBSI, KSPSI, FSP, SPSI dan konfederasi lainnya.

Mereka menuntut pembatalan UU Cipta Kerja dan Naikkan Upah Minimum 2022 sebesar 7-10%.  

Para buruh juga menuntut pencabutan SE Menaker RI terkait penetapan upah.

Demo buruh juga bertepatan dengan adanya pembacaan putusan judicial review UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, tanggal 25 November 2021.

Para buruh sebelumnya akan menuju MK, namun petugas telah memblokade jalan Medan Merdeka Barat.

Ribuan buruh demo di depan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat pada Kamis (25/11/2021) tuntut pembatalan UU Cipta Kerja dan Naikkan Upah Minimum 2022 sebesar 7-10%, serta pencabutan SE Menaker RI terkait penetapan upah.
Ribuan buruh demo di depan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat pada Kamis (25/11/2021) tuntut pembatalan UU Cipta Kerja dan Naikkan Upah Minimum 2022 sebesar 7-10%, serta pencabutan SE Menaker RI terkait penetapan upah. (Larasati Dyah Utami)

Sebelumnya Presiden KSPI, Said Iqbal kepada media mengatakan kenaikan upah buruh 2022 ini sarat akan titipan dari APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia).

Baca juga: Polisi Lakukan Rekayasa Arus Lalu Lintas saat Demo Buruh di Patung Kuda Hari Ini

Rekomendasi Untuk Anda

Said Iqbal dalam beberapa kesempatan menjelaskan, APINDO selalu menyampaikan kalua upah di Indonesia terlalu tinggi.

Lantas, dirinya mempertanyakan apakah upah buruh di Indonesia memang tidak boleh tinggi atau tidak.

“APINDO selalu mengatakan upah Indonesia terlalu tinggi,” katanya dalam konferensi pers, Senin, (22/11/2021).

Lebih jauh, Said Iqbal juga mengatakan bahwa penetapan 1,09 persen untuk upah buruh 2022 ini juga tidak bisa diatur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas