Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPRD DKI Minta Pemprov Prioritaskan Uji Emisi Bagi Kendaraan Umum dan Angkutan Barang

Prioritas uji emisi untuk kendaraan angkutan barang bisa meminimalisir terjadinya kecelakaan akibat kendaraan yang tak layak jalan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
zoom-in DPRD DKI Minta Pemprov Prioritaskan Uji Emisi Bagi Kendaraan Umum dan Angkutan Barang
WARTA KOTA/WARTA KOTA/YULIANTO YULIE
Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Terdapat 15 lokasi bengkel dan kios pelaksanan uji emisi di Jakarta untuk warga yang ingin melakukan uji emisi kendaraan sebelum diterapkannya sanksi tilang berupa denda sebesar Rp 500.000 untuk mobil dan motor Rp 250.000 mulai berlaku pada 13 November 2021 mendatang. (Warta Kota/Yulianto) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup lebih memprioritaskan uji emisi bagi kendaraan transportasi umum dan angkutan barang.

Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh mengatakan prioritas kepada dua jenis kendaraan tersebut adalah salah satu kontribusi besar mengurangi pencemaran udara dari gas buang kendaraan bermotor.

"Uji emisi ini harusnya yang skala prioritas dulu seperti kendaraan fungsional. Misalnya semacam angkutan yang paling utama, kayak bus dan truk," kata Nova di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (26/11/2021).

Hal yang sama juga dilontarkan anggota Komisi D, Yuke Yurike.

Menurutnya prioritas uji emisi untuk kendaraan angkutan barang juga bisa meminimalisir terjadinya kecelakaan akibat kendaraan yang tak layak jalan.

"Kita utamakan mobil barang, angkutan kota, dan mobil logistik, karena kalau tidak didahulukan takutnya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sebab kita tidak tahu itu kendaraan sehat atau tidak," terang Yuke.

Berita Rekomendasi

Ia menyarankan tilang bukan jadi satu-satunya sanksi yang diterapkan pada kendaraan yang belum mengikuti uji emisi di Januari 2022.

Baca juga: Pemprov DKI Koordinasi ke Daerah Penyangga Ibu Kota Terkait Uji Emisi

Sanksi lain yang bisa diterapkan adalah tak dibolehkannya izin perpanjangan penggunaan kendaraan. Tujuannya agar kendaraan yang tak ikut uji emisi bisa segera melakukannya.

"Itu harus ditekankan, sanksinya lebih jelas. Misalnya bisa tidak diperpanjang perizinannya, biar semua pada mengikuti uji emisi," tuturnya.

Oleh karena itu, DPRD mendesak Pemprov DKI terus menggencarkan sosialisasi lewat perangkat daerah maupun spanduk yang dipasang pada fasilitas umum.

"Kita desak Pemprov DKI Jakarta lebih gencar mensosialisasikan melalui media milik Pemprov, banner dan juga perangkat daerah," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas