Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sebut Motif FM dan MAP Mutilasi Jasad Driver Ojol di Bekasi untuk Hilangkan Jejak

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membeberkan motif mendasar tersangka berinisial FM (20) dan MAP (28) memutilasi jasad korban RS

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Polisi Sebut Motif FM dan MAP Mutilasi Jasad Driver Ojol di Bekasi untuk Hilangkan Jejak
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) saat konferensi pers pengungkapan kasus mutilasi terhadap korban RS (28), di Mapolda Metro Jaya, Minggu (28/11/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Bekasi dan jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap penangkapan dua tersangka pembunuhan didasari mutilasi terhadap jasad RS (28) di Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membeberkan motif mendasar tersangka berinisial FM (20) dan MAP (28) memutilasi jasad korban RS adalah untuk menghilangkan jejak

"Motif karena sakit hati jadi karena sudah sakit hati mereka ini melampaui batas sehingga bunuh korban dan hilangkan jejak dilakukan mutilasi," ucap Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (28/11/2021).

Lebih lanjut kata Zulpan, kedua tersangka bersama satu tersangka lainnya yang masih buron yakni berinisial ER itu memutilasi bagian tubuh RS menjadi tiga.

Keseluruhan potongan tubuh itu lantas kata Zulpan, dibuang di beberapa lokasi berbeda termasuk di daerah Kecamatan Kedungwaringin yang berbatasan dengan Tambun Selatan.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, seluruh bagian potongan tubuh korban mutilasi terhadap RS telah berhasil ditemukan.

Berita Rekomendasi

Diketahui, pada proses penyidikan terakhir polisi masih mencari bagian kepala dan badan korban RS yang berada dan dibuang oleh pelaku di lokasi terpisah.

Baca juga: Polisi Pastikan Seluruh Potongan Tubuh Korban Mutilasi di Bekasi Sudah Ditemukan

"Jadi potongan tubuh yg dimutilasi semua sudah berhasil ditemukan oleh Polres Metro Bekasi jadi sudah ditemukan semuanya," kata Hendra.

Lebih lanjut, Hendra mengatakan, dalam penemuannya, seluruh potongan tubuh RS itu berada di beberapa lokasi.

Keseluruhan potongan tubuh itu terbagi menjadi beberapa bagian, yakni bagian atas, badan dan kaki serta tangan.

"Kemudian untuk potongan tubuh dibuang terpisah pertama potongan badan dulu dibagi atas kepala, badan, kaki dan tangan. Kedua potongan tangan dan kaki lalu kepala posisi gak jauh di 3 tempat itu masih di Kec Kedungwaringin perbatasan dengan kota Bekasi," tukas Hendra.

Sebelumnya, Polisi berhasil menangkap dua orang dari tiga terduga pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang pria RS (28) di Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Terungkapnya Kasus Mutilasi di Bekasi: Pelaku Mengaku Istrinya Pernah Dilecehkan Korban

Dari kedua terduga pelaku kini polisi terlah menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kedua tersangka tersebut berhasil diamankan setelah 8 jam pihak Polres Metro Bekasi menerima adanya laporan dan pengaduan dari masyarakat terkait kasus tersebut.

"Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang didapat, anggota satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka," kata Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (28/11/2021).

Adapun tersangka yang berinisial MAP (28) dan FM (20), mereka ditangkap oleh pihak kepolisian di area penitipan motor Mitra samping gedung juang Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi pada Sabtu (27/11/2021).

"Lokasi tersebut juga merupakan menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata Zulpan.

Baca juga: 8 Jam Lakukan Perburuan, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Mutilasi Pria di Bekasi

Dari penangkapan ini maka saat ini polisi masih melakukan pengejaran lagi atas satu terduga pelaku lainnya yang berinisial ER.

Hingga kini, Zulpan meyakinkan seluruh anggota Polres Metro Bekasi dan jajaran Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengejaran di lapangan.

"Saat ini tim masih bergerak di lapangan, untuk mengungkap satu orang DPO," tukasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian atas kejadian ini yakni satu bilah golok, gulungan tali plastik, dua potong balok kayu, dua karung, serta satu unit mobil berwarna merah.

Atas ulahnya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP, diancam pidana dengan ancaman seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas