Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Baswedan Temui Massa Buruh dan Sebut Formula UMP 2022 Tidak Cocok Diterapkan di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa buruh yang berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Seni

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa buruh yang berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021).

Para buruh menyambut Anies dengan membuat lingkaran barikade di sekitar sang kepala daerah.

Di hadapan massa, Anies mengatakan memang ingin menyejahterakan kaum buruh.

Anies ingin masyarakat merasakan kesejahteraan, termasuk buruh.

"Kita ingin agar semua yang di Jakarta bisa merasakan kesejahteraan termasuk buruh. Betul?"

"Kita semua ingin itu, kami pun punya pandangan yang sama," kata Anies di lokasi.

Baca juga: Duduk Bersila Dikelilingi Massa Buruh, Anies Baswedan Janji Perjuangkan UMP yang Layak

Anies mengaku pekan lalu telah mengirim surat ke Kementerian Ketenagakerjaan karena formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 dianggap tidak sesuai jika diterapkan di DKI Jakarta.

Berita Rekomendasi

Alasannya, formula penetapan UMP yang merujuk pada PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan itu hanya memberikan kenaikan 0,85 persen di tahun 2022 bagi DKI Jakarta, atau cuma naik Rp38 ribu dari tahun 2021.

"Ketika ditetapkan untuk tahun 2022, hanya 0,85 persen, kami pun berpandangan ini angka yang  terlalu kecil untuk buruh di Jakarta," terang Anies.

"Formula ini kalau diterapkan di Jakarta tidak sesuai."

"Oleh karena itu kita mengirimkan surat formulanya harus memberikan rasa keadilan."

"Jadi itu sudah kami kirimkan dan sekarang kita sedang fase pembahasan, kita berkeinginan agar di Jakarta baik guru maupun pengusaha merasakan keadilan. Betul kan? Kan adil itu harus semuanya," tegasnya.

Baca juga: Bawa Pocong dan Keranda di Depan Balai Kota DKI, Minta Anies Cabut SK Pengupahan

Atas upaya yang tengah dilakukan Pemprov DKI, Anies meminta para buruh untuk paham dan sama - sama memperjuangkan kenaikan UMP yang layak serta lebih tinggi dibanding formula penetapan saat ini.

"Jadi teman-teman kami memahami dan kami saat ini sedang bersama-sama memperjuangkan agar UMP di Jakarta naik lebih tinggi daripada formula yang ada sekarang," ucap Anies.

Terpaksa Tetapkan Kenaikan UMP DKI 2022 Terlalu Kecil

Anies Baswedan mengaku terpaksa menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2022 hanya Rp38 ribu menjadi Rp4,45 juta.

Alasannya kata Anies, setiap kepala daerah sudah harus menetapkan UMP 2022 paling lama tanggal 20 November. Jika lewat dari tanggal itu, maka kepala daerah tersebut akan dianggap melanggar.

Sementara di sisi lain, Anies menyebut bahwa kenaikan upah tersebut terlalu kecil bagi DKI. Namun karena ada tenggat waktu tersebut, Anies terpaksa meneken kenaikan UMP dengan formulasi yang diberikan oleh pemerintah pusat lewat PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

"Perlu saya sampaikan tanggal 20 harus dikeluarkan, kenapa? Karena ketentuan mengharuskan, harus keluar keputusan gubernur sebelum tanggal 20. Bila tidak mengeluarkan maka jadi melanggar, maka kami keluarkan yang masih sesuai dengan PP 36, sambil kita kirimkan surat," kata Anies dihadapan massa buruh yang berunjuk rasa di depan kantor Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021).

Namun Anies menyebut berbarengan dengan penetapan UMP, Pemprov DKI juga mengirimkan surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan karena menganggap formulasi PP 36/2021 membuat penetapan UMP DKI jadi sangat kecil dan tidak cocok dengan kondisi Jakarta.

"Tapi kami bilang ini tidak cocok dengan situasi di Jakarta. Itu yang sudah kami lalukan. Kami minta teman - teman bantu untuk membuat ini tuntas, dan semoga nanti kita akan dapat hasil optimal," ucap dia.

Pernyataan terlalu kecil karena Anies menyebut bahwa kondisi Jakarta berbeda dengan provinsi lain. Sebab penetapan UMP tidak ada upah minimum untuk kabupaten/kota.

Sedangkan di provinsi lain upah minimum juga bisa ditetapkan di tingkat kabupaten/kota. 

"Karena ada yang berbeda Jakarta dengan provinsi lain, di Jakarta itu, UMP ditetapkan itu tidak ada upah minimum kabupayem kota, kalau di temlat lain, berhenti provinsi di UMP, di kabupaten/kota masih bisa buat keputusan," terang Anies.

"Jadi teman - teman kami paham, kami mengerti dan kami perjuangkan. Doakan ini segera tuntas. Di satu sisi semua ketentuan terpenuhi, tapi di sisi lain keadlian terpenuhi," jelasnya.

Sebagai informasi, dalam aksinya kali ini, para buruh mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Surat Keputusan (SK) soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022, kemudian menerbitkan SK baru dengan revisi yang mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Diketahui Pemprov DKI Jakarta hanya menetapkan UMP 2022 sebesar Rp4,45 juta. Angka ini hanya naik Rp38 ribu atau 0,8 persen dari UMP tahun 2021 yang sebesar Rp4,41 juta. Atas hal itu, buruh menuntut Anies merevisi kenaikan UMP sebesar 7 - 10 persen.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas