Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Geruduk Kantor Anies, Buruh Bawa Bendera Kuning dan Boneka Pocong Sebagai Tanda Matinya Hati Nurani

Meski tuntutan yang disampaikan masih seputar Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI, kini aksi unjuk rasa dibumbui dengan hal berbeda.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Geruduk Kantor Anies, Buruh Bawa Bendera Kuning dan Boneka Pocong Sebagai Tanda Matinya Hati Nurani
TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA
Massa buruh paksa masuk ke dalam Balai Kita DKI dan sempat terlibat aksi saling dorong hingga lempar botol, Senin (29/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak pukul 10.00 WIB, massa buruh yang tergabung dari beberapa sudah berkumpul di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021).

Massa buruh memaksa masuk ke Balai Kota DKI, mereka juga membawa bendera kuning hingga replika keranda mayat.

Meski tuntutan yang disampaikan masih seputar Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI, kini aksi unjuk rasa dibumbui dengan hal berbeda.

Massa buruh tampak membawa puluhan bendera kuning yang telah ditulisi ungkapan kekecewaan mereka terhadap Anies.

Adapun replika keranda mayat serta boneka pocong yang dibawa oleh massa buruh.

Tak hanya itu, sebagian massa buruh terlihat mengecat tubuh mereka bak manusia silver.

Berita Rekomendasi

Sehingga badan mereka berwarna silver saat merangsak masuk ke Balai Kota DKI.

Baca juga: Wagub DKI Jakarta Tanggapi Ancaman Demo Berjilid dari Massa Buruh 

"Kawan-kawan semua, kibarkan bendera kuning sebagai matinya hati nurani," ujar orator dari mobil komando.

Sebagai informasi, aksi unjuk rasa ini turut mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut surat keputusan (SK) terkait upah minimum provinsi (UMP) 2022.

Massa buruh meminta Anies tidak menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemerintah tidak boleh membuat keputusan strategis pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebab dinyatakan inkostitusional bersyarat.

Massa Buruh Lempar Botol ke Arah Kantor Gubernur Anies

Aksi demo yang terjadi kian memanas, massa buruh sempat lempar botol ke arah Kantor Gubernur DKI Jakarta, Senin (29/11/2021).

Sejak pukul 10.00 WIB, massa buruh yang tergabung dari beberapa serikat buruh telah melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.

Dalam aksi unjuk rasa ini, massa buruh mendesak Anies mencabut surat keputusan (SK) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Massa buruh paksa masuk ke dalam Balai Kita DKI dan sempat terlibat aksi saling dorong hingga lempar botol, Senin (29/11/2021)
Massa buruh paksa masuk ke dalam Balai Kita DKI dan sempat terlibat aksi saling dorong hingga lempar botol, Senin (29/11/2021) (TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA)

Mereka meminta Anies tidak menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemerintah tidak boleh membuat keputusan strategis pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebab dinyatakan inkostitusional bersyarat.

Sayangnya, setelah satu jam melakukan orasi, suasana kian memanas.

Baca juga: Geruduk Balai Kota DKI, Massa Buruh Memaksa Masuk Kantor Anies: Ayo Kawan Maju Satu Langkah

Massa buruh yang membentuk barisan terus maju satu langkah hingga mendekati gerbang Balai Kota DKI.

Akibatnya, sempat ada aksi saling dorong antar buruh dan petugas keamanan yang berjaga.

Adapun lempar botol dari arah massa ke dalam Kantor Gubernur DKI.

"Massa aksi duduk, kita buktikan, kita bisa tertib. Siapa tadi yang ngelempar ke dalam? Belum ada instruksi," kata orator dari mobil komando untuk meredam adanya gesekan lanjutan antar buruh dan pihak kepolisian.

"Perwakilan kita akan bertemu dengan Anies. Dia membuktikan sudah koperatif," sambungnya.

Baca juga: Amankan Aksi Buruh di Sekitar Balaikota DKI, Ribuan Aparat Keamanan Gabungan Diterjunkan

Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah perwakilan buruh telah diaudiensi dan tengah menemui Anies di kantornya.

Massa Buruh Memaksa Masuk Kantor Anies

Massa buruh kembali menggeruduk balai Kota DKI Jakarta, hari ini, Senin (29/11/2021), mereka memaksa masuk Kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Hal ini lantaran penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI yang tak sesuai dengan tuntutan mereka, yakni 10 persen.

Selain itu, aksi unjuk rasa ini turut mendesak Anies mencabut surat keputusan (SK) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Dimana, massa buruh menuntut kenaikan minimal sebesar lima persen.

Pantauan TribunJakarta.com, massa buruh gabungan dari sejumlah federasi atau serikat buruh ini sudah mulai berdatangan ke depan Balai Kota DKI sejak pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Massa Buruh Kembali Demo, Polisi Rekayasa Lalu Lintas di Balai Kota DKI

Layaknya petugas kepolisian yang berjaga, massa buruh turut membuat barikade untuk meresak masuk ke dalam Balai Kota.

"Ayo kawan-kawan, maju satu langkah. Kalau Gubernur Anies tak mau menemui, kita paksa masuk," ujar operator di mobil komando.

"Kita akan bertahan, bersiap maju. Kita tunggu setengah jam, sampai ada itikad kawan-kawan. Siap masuk ke dalam kawan-kawan," lanjut orator.

Hingga berita ini diturunkan, massa buruh terus memaksa masuk meski barikade polisi telah bersiaga di depan Balai Kota DKI.

Artikel ini sudah pernah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Demo di Balai Kota Memanas, Massa Buruh Lempar Botol ke Arah Kantor Gubernur Anies

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas