Istri Polisi di Tangerang Ngaku Diusir dari Rumah Gara-gara Nunggak Cicilan Utang
Darmon mengungkapkan bahwa piutang itu telah dijual perusahaan finance kepada J Supriyanto, yang merupakan pemilik balai lelang swasta Griya Lestari.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Rahmawati terpaksa hengkang dari rumahnya sendiri di
Penyebabnya, warga Cipondoh Kota Tangerang ini tidak mampu membayar cicilan peminjaman uang,
Rahmawati diusir secara paksa pada Rabu (6/10/2021) lalu pukul 08.00 WIB oleh seorang berinisial SN dengan membawa kelompok yang beranggota kan sekira 30 orang.
Rahmawati yang merupakan seorang istri dari anggota kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengaku, pengusiran tersebut dilakukan oleh SN dengan alasan rumah miliknya kini sudah dimiliki kliennya yang telah memenangkan pelelangan yang dilakukan oleh salah satu balai lelang swasta.
"Saat diusir kami sama sekali tidak membawa satu pun pakaian ataupun barang-barang lainnya yang kami bawa saat diusir hanya baju yang menempel di badan waktu pagi itu," ujar Rahmawati kepada awak media, Senin (29/11/2021) sore.
Baca juga: 18 Tahun Tempati Lahan, Warga Kebon Kosong Kemayoran Berharap Ada Pengganti Uang Jika Digusur
Parahnya lagi, kata dia, saat mereka diusir secara paksa terdapat 9 orang anggota keluarga yang berada di dalam rumah tersebut, yang mana dua diantaranya ialah seorang bayi berusia lima bulan dan seorang anak berusia 9 tahun.
Karena merasa ketakutan saat diintimasi oleh puluhan orang, Rahmawati pun mengalah dan terpaksa meninggalkan rumah tanpa sempat membawa harta bendanya.
Setelah keluar dari kediamannya, seluruh barang-barang berharga serta perabotan rumah tangga Rahmawati dikeluarkan, tanpa mengetahui dimana lokasi penyimpanan seluruh barang-barangnya itu.
"Semua barang-barang seperti sertifikat, perhiasan, alat elektronik seperti tv, komputer, laptop semua dikeluarkan, tidak tahu dipindahkan kemana tempatnya," kata dia.
"Waktu ditinggal kamar dalam posisi dikunci sama kita karena perhiasan disitu, tapi mereka bisa masuk ke kamar karena merusak kunci pintu kamar," imbuhnya.
Saat pengusiran, wanita berusia 51 tahun juga mengaku sempat diancam untuk tidak melibatkan pengadilan dan pengacara dalam duduk permasalahan tersebut.
"Saya disarankan jangan menggunakan pengacara dan minta bantuan pengadilan," sambungnya.
Lebih lanjut kuasa hukum Rahmawati, Darmon Sipahutar menjelaskan, permasalahan bermula saat Rahmawati meminjam uang sebesar Rp 200 Juta pada sebuah perusahaan finance pada tahun 2016 silam dan telah membayar angsuran sekira hingga Rp 130 Juta.
Namun, angsuran itu macet dan Rahmawati sempat meminta relaksasi.