Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Polisi di Tangerang Ngaku Diusir dari Rumah Gara-gara Nunggak Cicilan Utang

Darmon mengungkapkan bahwa piutang itu telah dijual perusahaan finance kepada J Supriyanto, yang merupakan pemilik balai lelang swasta Griya Lestari.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Istri Polisi di Tangerang Ngaku Diusir dari Rumah Gara-gara Nunggak Cicilan Utang
Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
Rahmawati istri dari seorang anggota kepolisian Polres Metro Jakarta Barat yang dipaksa diusir dari rumahnya oleh sekelompok orang, saat memberi keterangan kepada awak media, Senin (29/11/2021) 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Rahmawati  terpaksa hengkang dari rumahnya sendiri di 

Penyebabnya, warga Cipondoh Kota Tangerang ini tidak mampu membayar cicilan peminjaman uang,

Rahmawati diusir secara paksa pada Rabu (6/10/2021) lalu pukul 08.00 WIB oleh seorang berinisial SN dengan membawa kelompok yang beranggota kan sekira 30 orang.

Rahmawati yang merupakan seorang istri dari anggota kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengaku, pengusiran tersebut dilakukan oleh SN dengan alasan rumah miliknya kini sudah dimiliki kliennya yang telah memenangkan pelelangan yang dilakukan oleh salah satu balai lelang swasta.

"Saat diusir kami sama sekali tidak membawa satu pun pakaian ataupun barang-barang lainnya yang kami bawa saat diusir hanya baju yang menempel di badan waktu pagi itu," ujar Rahmawati kepada awak media, Senin (29/11/2021) sore.

Baca juga: 18 Tahun Tempati Lahan, Warga Kebon Kosong Kemayoran Berharap Ada Pengganti Uang Jika Digusur

Parahnya lagi, kata dia, saat mereka diusir secara paksa terdapat 9 orang anggota keluarga yang berada di dalam rumah tersebut, yang mana dua diantaranya ialah seorang bayi berusia lima bulan dan seorang anak berusia 9 tahun.

Karena merasa ketakutan saat diintimasi oleh puluhan orang, Rahmawati pun mengalah dan terpaksa meninggalkan rumah tanpa sempat membawa harta bendanya.

Berita Rekomendasi

Setelah keluar dari kediamannya, seluruh barang-barang berharga serta perabotan rumah tangga Rahmawati dikeluarkan, tanpa mengetahui dimana lokasi penyimpanan seluruh barang-barangnya itu.

"Semua barang-barang seperti sertifikat, perhiasan, alat elektronik seperti tv, komputer, laptop semua dikeluarkan, tidak tahu dipindahkan kemana tempatnya," kata dia.

"Waktu ditinggal kamar dalam posisi dikunci sama kita karena perhiasan disitu, tapi mereka bisa masuk ke kamar karena merusak kunci pintu kamar," imbuhnya.

Saat pengusiran, wanita berusia 51 tahun juga mengaku sempat diancam untuk tidak melibatkan pengadilan dan pengacara dalam duduk permasalahan tersebut.

"Saya disarankan jangan menggunakan pengacara dan minta bantuan pengadilan," sambungnya.

Lebih lanjut kuasa hukum Rahmawati, Darmon Sipahutar menjelaskan, permasalahan bermula saat Rahmawati meminjam uang sebesar Rp 200 Juta pada sebuah perusahaan finance pada tahun 2016 silam dan telah membayar angsuran sekira hingga Rp 130 Juta.

Namun, angsuran itu macet dan Rahmawati sempat meminta relaksasi.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas