Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minta Waktu Perjuangkan UMP Naik, Wagub DKI Imbau Buruh Tak Demo Berlebihan: Nanti Ada yang Menyusup

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta massa buruh tidak melakukan demo berlebihan. Apalagi situasi masih pandemi covid-19.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Minta Waktu Perjuangkan UMP Naik, Wagub DKI Imbau Buruh Tak Demo Berlebihan: Nanti Ada yang Menyusup
Dok Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menemui massa buruh yang berunjuk rasa di depan kantor Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta massa buruh tidak melakukan demo berlebihan.

Diketahui sudah beberapa hari massa buruh berdatangan melakukan aksi unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.

Oleh sebab itu, Ariza mengimbau tak ada lagi demo yang berlebihan lantaran kondisi saat ini masih dilanda pandemi Covid-19.

Sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan klaster baru dari kerumunan yang ada.

"Ya pokoknya begini para buruh kami minta enggak perlu merespon ini dengan demo yang berlebihan, nanti menimbulkan khawatir satu ini masih pandemi nanti terjadi klaster penularan. Kedua, jangan sampai demo-demo besar itu nanti ada yang menyusupi. Kami tahu demo buruh semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh kami hormati kami hargai," kata orang nomor dua di DKI ini, Selasa (30/11/2021).

Politisi Gerindra ini pun mengajak masyarakat untuk memberikan Pemprov DKI waktu untuk mencari solusi terbaik terkait UMP DKI.

Berita Rekomendasi

Pasalnya, terkait surat yang dikirimkan Anies kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia terkait usulan peninjauan kembali formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) masih dalam pembahasan.

Baca juga: 250 Buruh Geruduk Lagi Kantor Anies Hari Ini, Tuntut UMP Naik 5 Persen

"Tapi beri kami kesempatan bersama untuk terus memperjuangkan dan mencarikan solusi yang terbaik bagi semua untuk kepentingan buruh, kepentingan pengusaha, kepentingan pemerintah," tandasnya.

Wagub Ariza Ungkap Alasan Formula Penetapan UMP Tak Cocok di Jakarta

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ungkap alasan formula penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) tak cocok digunakan di Jakarta.

Ia menyebut kenaikan yang hanya 0,85 persen ini berbanding terbalik dengan inflasi di Jakarta sebesar 1,14 persen.

Sehingga formula ini memang tak cocok karena kenaikan UMP di Jakarta saat ini tidak layak.

Baca juga: Aksi Tolak UMP, DPR: Buruh Harusnya Pahami Situasi Masih Pandemi

"Provinsi lain tuh punya kabupaten, kota. Ketika provinsi menetapkan kabupaten kota naik semua. Kan beda coba-cobalah di Jawa Barat, di Jawa Tengah naik semua kan itu antara Provinsi dengan kabupaten kota berbeda," jelasnya, Selasa (30/11/2021).

Namun, UMP di DKI justru diberlakukan untuk seluruh kota administratif lantaran perbedaan ini.

"Kita kan enggak bisa berbeda. Kita kan kota administratif. Jadi apa yang diputuskan oleh provinsi sama dengan kabupaten kota di provinsi lain, dia ada solusi apa yang ditetapkan oleh provinsi. Kemudian penetapan oleh kabupaten berbeda," lanjutnya.

Ratusan buruh kembali menggeruduk Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Selasa (30/11/2021). Aksi unjuk rasa ini akan dilakukan hingga siang hari.
Ratusan buruh kembali menggeruduk Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Selasa (30/11/2021). Aksi unjuk rasa ini akan dilakukan hingga siang hari. (TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA)

Oleh sebab itu, Anies telah berkirim surat ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia terkait usulan peninjauan kembali formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Surat dengan nomor 533/-085.15 ini telah ditujukkan untuk Kemenaker RI pada 22 November 2021 lalu.

Usulan ini direkomendasikan lantaran Pemprov DKI melihat adanya ketidak sesuaian dan tidak terpenuhinya rasa keadilan antara formula penetapan UMP dengan kondisi di lapangan.

Berdasar formula yang ada, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP DKI hanya 0,85 persen atau naik sebesar Rp 37.749.

Buruh Kepung Lagi Kantor Anies di Balai Kota

Ratusan buruh kembali menggeruduk Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Selasa (30/11/2021).

Sekitar 250 buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia  (SP RTMM-SPSI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dilengkapi dengan satu mobil komando, massa yang tiba sejak pukul 10.30 WIB ini terus melakukan orasi di depan Balai Kota DKI.

"Kami menuntut Anies mencabut UMP DKI. Kami gak minta banyak banget, naik 5 persen aja. Itu bukan angka mistis tapi angka realistis," ucap orator dari mobil komando di lokasi.

Baca juga: Duduk Bersila Dikelilingi Massa Buruh, Anies Baswedan Janji Perjuangkan UMP yang Layak

Rencananya aksi unjuk rasa ini akan dilakukan hingga siang hari.

Petugas kepolisian telah melakukan penjagaan di sekitar lokasi, seperti membuat barikade polisi hingga mengatur lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Hingga berita ini diturunkan, kendaraan masih bisa melintas di Jalan Medan Merdeka Selatan meskipun massa buruh memenuhi separuh badan jalan.

Bela Buruh, Anies Anggap UMP DKI Jakarta Hanya Naik Rp 37 Ribu Kekecilan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai kenaikan UMP DKI hanya 0,85 persen atau naik sebesar Rp37.749 jauh dari layak.

Anies pun melihat adanya ketidaksesuaian dan tidak terpenuhinya rasa keadilan antara formula penetapan UMP dengan kondisi di lapangan.

Baca juga: Sambut Janji Anies, Buruh Nyanyi dan Joget Diiringi Lagu Superman Is Dead - Jika Kami Bersama

Anies mengatakan kenaikan UMP DKI itu tidak memenuhi asas keadilan bila mengacu pada peningkatan kebutuhan hidup pekerja atau buruh dari inflasi DKI sebesar 1,14 persen.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu pun telah menyurati Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia terkait usulan peninjauan kembali formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Surat dengan nomor 533/-085.15 ini telah ditujukkan untuk Kemnaker RI pada 22 November 2021 lalu.

"Kami minggu lalu berkirim surat ke Menteri tenaga kerja. Kami melihat PP 36 yang formulanya diberikan kepada seluruh Indonesia. Kami semua terima formulanya, kami semua terima angkanya bila diterapkan di Jakarta maka buruh di Jakarta hanya mengalami kenaikan sebesar Rp38 ribu. Kami melihat angka ini adalah angka yang amat kecil dibanding tahun tahun sebelumnya," jelas Anies di Balai Kota DKI, Senin (29/11/2021).

Anies mengatakan kenaikan UMP 0,85 persen merupakan angka yang terlalu kecil untuk buruh di Jakarta.

"Tahun 2021 ketika kita putuskan tahun lalu, kenaikannya 3,2 persen. Tahun tahun sebelumnya di Jakarta kenaikan UMP 8,2 persen, 8,0 persen, 8,7 persen, 8,0 persen. Tahun lalu memang ada krisis makanya turun, makanya masuk akal menjadi 3,2 persen. Tetapi, ketika ditetapkan untuk tahun 2022, hanya 0,85 persen, kami pun berpandangan ini angka yang terlalu kecil untuk buruh di Jakarta," ungkapnya.

Ia pun mengklaim terbiasa bekerja untuk menyelesaikan masalah dan bukan untuk mengumbar masalah.

Sehingga kala berhadapan dengan massa buruh yang melakukan aksi unjuk rasa, hal inilah yang diutarakan orang nomor satu di DKI itu.

"Teman-teman semua, saya memang terbiasa bekerja untuk menyelesaikan masalah bukan untuk mengumbar masalah. Jadi ketika ada ini, kita akan lakukan, kita bersurat kepada Kementerian tenaga kerja. Kita mengatakan formula ini tidak cocok untuk diterapkan di Jakarta. Sekarang sudah dalam fase pembahasan," tandasnya.

Artikel ini sudah pernah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Masih Pandemi, Wagub Ariza Imbau Buruh Tak Lakukan Demo Berlebihan: Nanti Ada yang Menyusup

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas