Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Reuni 212 Nekat Digelar di Patung Kuda, Polisi Sebut Peserta dan Panitia Bisa Terancam Pidana

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menegaskan bahwa kegiatan Reuni 212 tidak mengantongi izin baik dari kepolisian maupun pemerintah.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Jika Reuni 212 Nekat Digelar di Patung Kuda, Polisi Sebut Peserta dan Panitia Bisa Terancam Pidana
Tribunnews/JEPRIMA
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan dan Kasat Reskrim Metro Bekasi saat merilis kasus mutilasi driver ojol di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (28/11/2021). Seperti diberitakan sebelumnya telah terjadi pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. Polisi telah menangkap tiga dari dua pelaku tersangka pembunuhan yang dihadirkan pada rilis tersebut dengan barang bukti berupa senjata tajam, potongan kayu, pakaian dan barang bukti lainnya. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menegaskan bahwa kegiatan Reuni 212 tidak mengantongi izin baik dari kepolisian maupun dari pemerintah.

Namun apabila nanti panitia dan peserta tetap melaksanakan kegiatan Reuni 212 ini di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, maka mereka bisa mendapatkan sanksi hukum.

"Bagaimana jika mereka tetap melaksanakan kegiatan itu dan sebagainya, saya sampaikan bahwa kegiatan ini tidak mendapatkan izin."

"Apabila memaksakan juga untuk melakukan kegiatan, maka kami akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksakan," kata Zulpan dalam tayangan Live Breaking News Kompas TV, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: Polda Metro akan Tindak Tegas Massa yang Memaksa Datang dan Gelar Acara Reuni 212 di Patung Kuda

Zulpan menyebut pihak yang nekat melaksanakan Reuni 212 nantinya bisa disangkakan dengan Pasal 212-218 KUHP.

"Kami akan persangkakan dengan tindak pidana yang ada di KUHP, yaitu khususnya Pasal 212 sampai 218, khususnya mereka yang tidak mengindahkan," ungkap Zulpan.

Selain itu bisa juga dikenakan UU tentang Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018.

Berita Rekomendasi

"Selain Pasal dalam KUHP, juga ada UU tentang Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan."

Baca juga: Polri Tegaskan Belum Berikan Izin Keramaian Kegiatan Reuni 212 di Sentul Bogor

"Kepada siapa yang menghalangi dapat dikenakan sanksi hukum. Jadi, kepada mereka yang memaksakan diri, maka kami akan berikan sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu dapat dipidana," imbuhnya.

Untuk itu Zulpan meminta kepada masyarakat agar tidak terpancing mengikuti kegiatan Reuni 212 ini.

Karena Reuni 212 ini tidak memiliki izin dari pemerintah dan pihak kepolisian.

"Kepada masyarakat saya berharap tentunya untuk tidak terpancing untuk mengikuti kegiatan ini. Karena kegiatan ini tidak ada izin dari pemerintah maupun pihak kepolisian."

"Jadi kepada masyarakat agar mengetahui sikap dari Polda Metro Jaya maupun pemerintah daerah," pungkasnya.

Baca juga: Waspadai Epidemi Varian Omicron, Sultan B Najamudin Minta Panitia Reuni 212 Batalkan Kegiatannya

Reuni 212 Bakal Digelar Dua Agenda: Pagi Aksi di Patung Kuda, Siang di Masjid Az Zikra

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Agenda Reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212 kembali mengalami penyesuaian alias perubahan jadwal.

Di mana dalam jadwal terbaru, gelaran tersebut akan terlaksana dalam dua agenda di tanggal 2 Desember 2021 mendatang.

Adapun hal itu tertuang dalam Maklumat Panitia Reuni PA 212 2021.

Ketua Reuni PA 212 Eka Jaya mengatakan, perubahan agenda itu dilakukan setelah pihaknya memperhatikan beberapa situasi dan masukan dari para ulama.

Baca juga: Aziz Yanuar Pengacara HRS Mengaku Tak Tahu dari Mana Seruan Banjiri Reuni 212 Berasal

"Setelah memperhatikan situasi dan perkembangan yang ada serta masukan dari ulama dan umat maka Reuni Alumni 212 tahun 2021," kata Eka saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (30/11/2021).

Eka membeberkan kedua agenda tersebut yang terbagi menjadi dua waktu, yakni pagi hari dan siang hari.

Kata Eka, pada agenda pagi hari akan diadakan Aksi Superdamai yang bakal digelar di Kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat pada pukul 08.00 - 11.00 WIB.

"Aksi Superdamai untuk menyampaikan pendapat yang dilindungi UU No 9 Tahun 1998 dengan tema : Bela Ulama, Bela MUI dan Ganyang Koruptor," kata dia.

Baca juga: Panitia Bilang Reuni 212 Tetap Digelar Tak Perlu Izin Polisi, Polda Metro: Jika Memaksa Kami Pidana

Eka meyakinkan acara tersebut sendiri akan tetap menjaga Protokol Kesehatan mengingat Jakarta sudah memasuki PPKM Level 2.

"Surat pemberitahuan ke Polda Metro Jaya telah diberikan hari Senin, 29 November 2021 Jam 14.00 - 14.50 WIB," ucapnya.

Sementara agenda kedua yakni menggelar silaturahmi dan dialog kepada 100 tokoh dengan tema Bersama Mencari Solusi untuk Keselamatan NKRI.

"Kamis, 2 Desember 2021 jam 12.30 - 15.30 WIB di Aula Masjid Az Zikra Bogor," tukasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)

Baca berita lainnya terkait Reuni 212.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas