Kepergok Jual Motor Hasil Menipu, Seorang Pria Loncat dari Flyover TB Angke, Akhirnya Patah Tulang
Kapolsek Tambora jelaskan aksi nekat pria inisial IM yang meloncat dari flyover Tubagus Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pria berinisial M (31) nekat meloncat dari flyover Tubagus Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Dia memilih terjun dari flyover usai motor hasil penipuan yang hendak dijual ketahuan pemiliknya.
Saat terjatuh, M juga dihakimi massa hingga babak belur setelah diteriaki maling.
Kejadian itu terjadi pada Selasa (30/11/2021) sekitar pukul 14.50 WIB.
Video kejadian itu diunggah di Instagram oleh akun @jakarta.terkini pada Rabu (1/12/2021) pagi.
Baca juga: Komandan Menwa: Tak Ada Kekerasan dan Pemukulan di Kasus Tewasnya Mahasiswi UPN Veteran Jakarta
Baca juga: Seperti Tragedi di UNS, Mahasiswi UPN Jakarta yang Meninggal saat Diksar Menwa Juga Dikira Kesurupan
Kapolsek Tambora, Kompol Faruk Rozi menjelaskan kejadian itu bukanlah aksi pencurian.
"Pelaku M itu menggelapkan atau menipu kendaraan korban R (28)," terang Rozi.
"Terus pelaku ini menjual sepeda motor korban COD di FB (Facebook). Dilihatlah sama korban," sambungnya.
R kemudian memancing dengan meminta temannya untuk seolah menjadi pembeli motor itu.
Teman R janjian dengan M lewat FB untuk Cash on Delivery (COD).
Mereka bertemu di kawasan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.
"Sesampainya di sana, teman korban, korban dan pelaku bertemu, diamprokin lah.
Baca juga: Lagi Diksar Menwa Makan Korban, Kali Ini Mahasiswi UPN Veteran Jakarta, Kampus Didemo Mahasiswa
Akhirnya, si pelaku dibawa ke rumah korban untuk diselesaikan secara kekeluargaan," jelasnya.
Namun, saat berada di atas flyover Jalan Tubagus Angke, M justru nekat melompat.
Akibat aksi nekatnya itu, M mengalami patah tulang kaki dan tangan.
Selain itu, M sempat menikmati bogem mentah dari warga sekitar.
"Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Polsek Tambora.
Korban sudah melaporkan kejadian ini ke Polsek semalam," katanya.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jual Motor Hasil Menipu, Pria Ini Nekat Loncat dari Fly Over TB Angke Usai Ketahuan Pemiliknya,