UPN Veteran Jakarta Sebut Banyak Misinformasi di Kasus Mahasiswi Meninggal saat Pembaretan Menwa
UPN Veteran luruskan kasus kematian Fauziyah Nabilah Luthfi saat pembaretan Menwa karena nilai banyak terjadi misinformasi.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta menyayangkan adanya misinformasi dari kasus kematian Fauziyah Nabilah Luthfi.
Menurutnya, ada kesalahan dari informasi yang disampaikan oleh mahasiswanya kepada awak media.
Untuk informasi, Fauziyah merupakan mahasiswi D3 Fisioterapi kampus UPN Veteran Jakarta, yang tutup usia saat mengikuti kegiatan pembaretan Resimen Mahasiswa (Menwa).
"Kami mengapresiasi pilihan sikap mahasiswa atas kejadian ini. Itu menunjukan para pegiat organisasi kemahasiswaan memiliki kepedulian terhadap mahasiswa lainnya," kata Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Ria Maria Theresa, dalam keterangan resmi tertulisnya, Selasa (1/12/2021).
"Namun, kami menyayangkan sejumlah narasi yang diframing salah oleh mahasiswa saat menjadi narasumber di media massa," sambungnya lagi.
Baca juga: Lagi Diksar Menwa Makan Korban, Kali Ini Mahasiswi UPN Veteran Jakarta, Kampus Didemo Mahasiswa
Ria merinci, misinformasi pertama adalah disebutkan bahwa kematian Fauziyah Nabila atau yang akrab dipanggil Lala, terjadi saat kegiatan pendidikan dasar (Diksar) anggota baru Menwa UPN Veteran Jakarta yang diizinkan oleh pihak kampus.
Ia mengklaim, bahwa kegiatan yang diikuti Lala bukanlah pendidikan dasar, melainkan pembaretan.
Ia juga menyebut, bahwa Menwa UPN Veteran Jakarta tidak mengantongi izin dari pihaknya untuk mengikuti kegiatan pembaretan ini.
Lanjut Ria, ia berujar menyoal pendidikan dasar pihaknya memang memberikan izin dan diadakan pada tanggal 10-12 Setember 2021 yang lalu.
Namun setelah itu, Menwa UPN Veteran Jakarta mengikuti kegiatan pembaretan yang mana tak diizinkan oleh pihaknya, hingga akhirnya Lala meregang nyawa pada tanggal 25 September 2021.
"Pada 13 September 2021 terbit edaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang melarang seluruh kegiatan di kampus kecuali pembelajaran. Karena itu seluruh kegiatan organisasi kemahasiswaan kemudian tidak diberikan izin," jelas Ria.
"Kami bahkan mencabut izin kegiatan organisasi kemahasiswaan yang sudah sempat diberikan sebelum edaran Kemdikbudristek terbit," timpalnya.
Baca juga: Seperti Tragedi di UNS, Mahasiswi UPN Jakarta yang Meninggal saat Diksar Menwa Juga Dikira Kesurupan
Lanjut Ria, narasi lain yang menurutnya salah adalah pihak kampus tidak memberikan perhatian atas kematian Lala.
Terlebih, ucapan turut berbela sungkawa yang diunggah di akun resmi media sosial UPN Veteran Jakarta dihapus