Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Curhat Nenek 72 Tahun Diteror Anaknya karena Warisan, Diancam hingga Ketakutan, Kini Hanya Pasrah

Rodiah (72) dituduh lakukan penggelapan surat tanah miliknya. Ia sampai dilaporkan anaknya ke polisi dan jalani pemeriksaan. Padahal kondisinya sakit.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Curhat Nenek 72 Tahun Diteror Anaknya karena Warisan, Diancam hingga Ketakutan, Kini Hanya Pasrah
Warta Kota
Rodiah, nenek 72 tahun, dilaporkan ke polisi oleh lima anak kandungnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Alih-alih menikmati hari tua dengan tenang, Hj Rodiah, warga Kampung Gudang Huut RT 003/003, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menghadapi persoalan hukum.

Nenek 72 tahun yang menggunakan kursi roda untuk aktivitas, dilaporkan lima anak kandungnya ke polisi.

Tuduhannya, tak main-main, yakni penggelapan surat tanah miliknya sendiri.

Video Rodiah memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa, beredar luas di media sosial dan viral.

Di situ tampak Rodiah didampingi tiga anak lainnya memenuhi panggilan kepolisian.

Terlihat Rodiah menggunakan kursi roda saat mendatangi pihak kantor polisi.

Baca juga: Pemuda Ditangkap saat akan Cabuli Seorang Nenek, Aksi Dipergoki Warga yang Mendengar Teriakan Korban

Rodiah menceritakan, dirinya memiliki delapan orang anak, lima orang di antaranya melaporkannya ke polisi atas tuduhan penggelapan surat tanah almarhum suaminya, H Zein Choir.

Berita Rekomendasi

Putri pertama bernama Sonya kerap meminta empat surat tanah yang dimilikinya dengan luas tanah mencapai 9000 m2 untuk dibagikan sebagai warisan.

Baca juga: Mantan Narapidana di Kupang Tewas Dikeroyok, Kepergok Warga saat akan Membacok Nenek-Nenek

"Sakit saya sama Sonya, Ibu dilaporkan ke Mabes, ke Polda, dan terakhir di Polres. Padahal kaki begini, saya dilaporkan, katanya Ibu gadaikan tanah sebesar Rp 500 juta," ujar Rodiah saat ditemui Wartakotalive.com, di kediamannya, Kamis (2/12/2021).

Selain dilaporkan, Rodiah juga mengaku sering menerima perlakuan kasar yang disertai ancaman dari kelima anak kandung yang mempolisikannnya itu.

Mereka adalah Sonya Susilawati, Syarif, Ahmad Basari, Moamar Khadafi, dan Sopyana.

"Anak Ibu ada delapan, yang tiga ikut sama Ibu, yang lima itu yang sering teror Ibu. Rumah Ibu ditimpukin, sampe Ibu dipaksa tanda tangan" kata Rodiah.

Perseteruan akibat masalah warisan itu dimulai sejak almarhum suaminya meninggal dunia.

Bahkan saat ia masih dalam kondisi berduka pada tahlilan di hari ketiga. Namun kelima anaknya mengambil secara diam-diam surat tanah miliknya.

Rodiah menuturkan saat ini ia mengaku trauma, tiap kali pintu rumahnya diketuk.

Ia takut didatangi oleh ke lima anaknya tersebut, lantaran kerap diancam.

"Ibu mah pasrah udah mau digimanain, Ibu punya Allah SWT, Ibu serahkan semua nasib Ibu" tutupnya sambil menahan isak tangis.

Rodiah dituduh oleh pelapor melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau pasal 385 KUHP tentang kejahatan yang berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah. (abs)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pilu Nenek Rodiah, Di Usia 72 Tahun dan Berkursi Roda Dipolisikan 5 Anak Kandung Gegara Warisan

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas